Rabu, 30 Desember 2015

HUKUM MENUNDA BAYAR HUTANG

 HUKUM MENUNDA BAYAR HUTANG,  PADAHAL MAMPU 
 PERTANYAAN MASUK :
Assallamualaikum ,, ustad , apakah seseorang yg menunda membayar hutang, sementara dia mampu, termasuk perbuatan yg menzolimi seseorang? .. Syukron
 JAWABAN :
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Menunda membayar hutang adalah sebuah kedhaliman.
Nabi ﷺ bersabda :
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman"
(HR. Bukhari,  Muslim,  Abu Daud,  Tirmidzi,  Ahmad,  dan An Nasa'i).
Wallahu a'lam
________________________________
✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh
 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :
⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0
⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks
⚪ El_fatawa grup : +966500275433