Rabu, 14 Oktober 2015

ZAKAT MAL UNTUK DAKWAH

🔘 ZAKAT MAL UNTUK DAKWAH 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Ustadz, apakah zakat maal boleh disalurkan untuk kepentingan dakwah?

Misalkan :
- untuk membantu biaya transport seorang ustadz ketika mengundang beliau mengisi kajian di suatu tempat dan biaya2 untuk menunjang selama beliau berada di daerah tsb termasuk untuk uang saku beliau.

- pembangunan pondok pesantren

- pembangunan masjid

Mohon sekalian dijelaskan nishab zakat maal, seharga emas ataukah perak?

📋 JAWABAN :

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

Macam-macam kelompok yang berhak mendapatkan zakat itu sudah disebutkan Allah subhana wa ta'ala dalam surat at Taubah : 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at Taubah : 60).

Maka tidak boleh memberikan zakat kepada selain yang disebutkan ayat di atas, walaupun untuk membangun masjid,  pesantren, membangun jalan,  jembatan dsb. Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan "di jalan Allah" adalah berjihad secara khusus, bukan menuntut ilmu dan sebagainya.

Diantara tujuan disyari'atkan zakat adalah untuk membantu orang miskin dan membutuhkannya. Dan itu sudah disebutkan semua dalam ayat.

kaliamat "إنما" berfaidah حصر atau pembatasan, yaitu pembatasan kelompok-kelompok yang menerima zakat.

Ulama mengatkan bahwa tidak boleh memberikan zakat kepada selain mereka walaupun untuk tujuan yang baik.

Syaikh Utsaimin mengatakan "zakat untuk membangun masjid adalah penafsiran yang lemah" syarh mumti'.

Beliau juga mengatakan bahwa zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan orang miskin yang ada.

Adapun Syaikh Jibrin beliau membolehkan membangun pesantren, masjid dsb karena berkaitan dengan dakwah.

Wallahu a'alam pendapat yang lebih condong kepada yang benar adalah pendapat Syaikh Utsaimin yang mengatakan tidak boleh.

Adapaun jika ingin membantu ustadz atau membangun masjid maka hendaknya dengan uang shadaqah saja,  bukan dengan uang zakat. Karena Zakat itu dikhususkan untuk   orang-orang yang sudah disebutkan dalam ayat.

Untuk nishab bisa dengan harga emas bisa juga dengan perak.

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Adapun Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr. Nanti hanya diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Tidak ada komentar:

Posting Komentar