Minggu, 04 Oktober 2015

JUMLAH MINIMAL DALAM SHALAT JUM'AT

🔰🔰 SHALAT JUM'AT 🔰🔰

📩 PERTANYAAN MASUK :

"Assalaamu 'alaikum ustadz ana mau tanya mengenai sholat jum'at bagaimana hukum dan rukunnya  ,apakah jumlah jamaah yang mengikuti sholat harus lebih dari 40 orang atau bagaimana kalau kurang dari 40 bagaimna, mohon penjelasan nya ,syukron  wassalaamu alaikum waroh matullohi wabarokaatuh"

📜 JAWABAN :

Wa'alaikumussalam wa rahmatullohi wa barakatuh

bismillahirahmanirahim

Diantara syarat sahnya shalat jum'at adalah harus menunaikannya dengan berjama'ah,  adapun pembatasan jumlah ma'mum dalam shalat jum'at itu terjadi perbedaan pendapat diantara ulama madzhab.

- imam syafi'i dan imam ahmad mengatakan bahwa ma'mum shalat jum'at tidak boleh kurang dari 40 orang laki-laki mukallaf.

adapun

- Imam Malik mengatakan bahwa ma'mum shalat jum'at tidak boleh kurang dari 12 orang laki-laki mukallaf.

- adapun Imam Abu Hanifah ia mengatakan bahwa shalat jum'at bisa dilakukan dengan ma'mum minimal 3 orang termasuk imamnya.

Dan masih banyak juga pendapat-pendapat ulama yang lain dalam masalah ini, al Hafidz ibnu Hajar telah mengumpulkan 10 pendapat dalam masalah ini dan semuanya tidak bisa dijadikan sandaran karena tidak ada dalil yang mereka jadikan hujjah, sandaran dalil mereka adalah kebiasaan atau adat daerah masing-masing.

KESIMPULAN

jumlah ma'mum dalam shalat jum'at adalah disesuaikan dengan adat atau kebiasaan daerah masing-masing,  adapun pembatasan jumlah itu tidak ada dalilnya dari Al Qur'an dan as Sunnah.

wallohua'lam

catatan:
*mukallaf : orang yang sudah dibebani untuk beribadah.
_______________________
*abu syuraih el fayadh
4 DzulHijjah 1436/ 17 sept 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar