Minggu, 04 Oktober 2015

MENJUAL DAGING KURBAN BOLEH-KAH..??

💠 MENJUAL DAGING KURBAN 💠

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamu'alaikum. Afwan ustad. Mohon penjelasan tentang jual beli daging qurban..!
Jazakumullahu khoiron

📜 JAWABAN :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته..

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم

Tidak boleh bagi yang berkurban menjual daging atau kulitnya walaupun sedikit, dan tidak boleh pula memberi daging untuk tukang jagalnya sebagai upah (kalau uang boleh). karena Alloh ta'ala berfirman :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"makanlah dan berilah makan orang-orang yang kesusahan dan fakir" (QS. Al Hajj : 28)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam bukhori bahwasannya Ali radliallahu 'anhu mengabarkan bahwa; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya agar dia berada (menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban semuanya dari dagingnya, kulitnya dan pelananya dan agar tidak memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang jagalnya"(HR. Bukhari ).
__________________________
syaikh mustofa al adawi

wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar