Minggu, 04 Oktober 2015

LUPA JUMLAH PUTARAN THAWAF

🔰 LUPA PUTARAN TOWAF 🔰

📩 Pertanyaan masuk :

Assalamualaikum.
Jazakumullah khairal jaza.
Saya mau nanya ustadz. Jika seseorang lupa kemudian dia thawaf saat umroh hanya 5 kali. Kemudian setelah selesai tawaf dia baru ingat kembali bahwa thawaf nya hanya 5 kali. Apa yang harus dia lakukan? Apakah dia harus mengulang thawaf dan mengambil miqot dari tan'im? Atau bagaimana? Syukron. jazakumullah khairal jaza..

📜 jawaban :

wa'alikumussalam warahmatullohi wabatakatuh.

bismillahirahmanirahim

jika lupa urutan towaf dikarenakan udzur seperti lupa meninggalkan satu putaran sedangkan ia mengira sudah menyempurnakannya 7 putaran, dan telah berlalu waktu yang begitu lama baginya, atau udzur-udzur lain yana semisal dengannya.

maka ada dua pendapat di kalangan para ahli fiqh.

PENDAPAT PERTAMA :

boleh menyempurnakan towafnya, dan ini adalah pendapa imam as syafi'i, dan juga riwayat dari imam ahmad, begitu pula pendapat yang dipegang oleh madzhab malikiyah dengan alasan lupa, maka sepatutnya ia menyambung towaf  yang kurang.

mereka berdalil dengan qiyas yang berikut ini.

1. orang tersebut mengurangi towaf dikarenakan udzur, maka towafnya masih dianggap masih berlaku (dan boleh menyempurnakannya) dengan qiyas bahwa towaf itu terhenti ketika ditegakannya shalat fardu (di masjidil haram,  lalu boleh menyambung towaf yang kurang tadi setelah selesai shalat fardu)

2. Diqiyaskan juga dengan wudhu yang bisa membatalkan towaf,  maka ketika kita towaf kemudian batal wudhunya,  maka kita keluar dulu dari tempat towaf lalu menyempurnakan towaf yang kurang tadi setelah wudhu.

PENDAPAT KEDUA :

wajib menyempurnakan towaf yang kuran,  dan ini pendapat yang dipegang oleh madzhab hanabilah, dengan alasan bahwasannya telah datang dalil tentang pensyaratan bahwa towaf itu harus berurutan, tanpa ada perbedaan antara yang memiliki udzur ataupun yang tidak.

dan pendapat yang rajih wallohu'a'lam yaitu perkara seperti ini dimaafkan jika memang lupa,  walaupun jarak ketika ia ingatnya itu terlalu lama maka dimaafkan dan towafnya dianggap sah.

lajnah da'imah lil buhusi wal ifta'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar