Minggu, 04 Oktober 2015

HUKUM MEWARNAI ALIS MATA

📖 HUKUM MEWARNAI ALIS MATA 📖

📩 PERTANYAAN :

"assalamualaikum

saya mohon penjelasannya dari syaikh tentang bolehnya mewarnai alis mata tanpa dibentuk2 (dilukis), karena alis mata saya menyerupain alis mata laki-laki, dan saat ini saya masih ragu untuk mewarnainya.
syukron

📜 JAWABAN :

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

"tidak apa apa bagi wanita untuk mewarnai alis matanya, tapi setelah itu jangan ia tampakkan alis matanya di kalangan laki-laki asing setelah ia warnai alisnya, karena hiasan itu harus dijaga / ditutup.
wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar