Rabu, 30 Desember 2015

HUKUM MENUNDA BAYAR HUTANG

 HUKUM MENUNDA BAYAR HUTANG,  PADAHAL MAMPU 
 PERTANYAAN MASUK :
Assallamualaikum ,, ustad , apakah seseorang yg menunda membayar hutang, sementara dia mampu, termasuk perbuatan yg menzolimi seseorang? .. Syukron
 JAWABAN :
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Menunda membayar hutang adalah sebuah kedhaliman.
Nabi ﷺ bersabda :
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman"
(HR. Bukhari,  Muslim,  Abu Daud,  Tirmidzi,  Ahmad,  dan An Nasa'i).
Wallahu a'lam
________________________________
✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh
 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :
⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0
⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks
⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Kamis, 29 Oktober 2015

Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW

Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin

Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan,

لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ

“Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy)

Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)

Larangan Membohongi Konsumen (Publik)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah

Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).

Undang-Undang Mengenai Merek

Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek:

# Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

# Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

# Pasal 92

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

# Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

# Pasal 94

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan.

Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.”

Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com)

Penjelasan Ulama

Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata,

“Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. …

Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya.

Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual.Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya.

Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)

Kesimpulan

1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan.

2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang.

3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Rabu, 28 Oktober 2015

SHALAT DI BELAKANG PELAKU MAKSIAT

🔘 SHALAT DI BELAKANG PELAKU MAKSIAT 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamu'alaikum ustadz..
Mau tanya, bagaimana hukum bermakmum dengan imam  yg kita tau seorang perokok dalam sholat berjama'ah di mesjid/mushola..?
Syukron atas penjelasannya.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan :

"Shalat di belakang orang yang bermaksiat seperti perokok adalah boleh dan tetap sah".

wallahu a'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

DO'A MEMINTA KETURUNAN

🔘 DO'A MEMINTA KETURUNAN 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Bismillahirahmanirahiim...
afwan ustadz...
apakah ada do’a agar seseorang bisa mendapatkan keturunan (anak) ?
syukron....

📋 JAWABAN :

Bismillahirahmanirahiim

Sebenarnya tidak ada do'a secara khusus untuk meminta keturunan,  akan tetapi ada sebagian sebab-sebab yang bisa memudahkan agar mempunyai keturunan,  dan ini adalah inisiatif dari para Ulama.

🔘 PERTAMA :

Hendaknya banyak-banyak beristigfar atau minta ampun kepada Allah sebanyak mungkin. Karena istigfar adalah salah satu sebab turunnya rezeki termasuk rezeki dikaruniai anak.

Allah subhana wa ta'ala berfirman :

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا

"maka aku katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun"

lalu buah hasil dari istigfar tersebut disebutkan dalam ayat setelahnya..

➖ Diturunkan hujan

يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا

"niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat"

➖ Diberikan harta, dan keturunan.

وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

"dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai."

ayat-ayat di atas tercantum dalam surat Nuh ayat 10 - 12.

🔘 KEDUA.

berdoalah dengan do'a ini

رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik" (QS. Al Anbiya : 89 ).

do'a tersebut adalah do'a Nabi Zakaria ketika meminta keturunan kepada Allah.

Nabi Zakaria awalnya dia tidak diberikan keturunan. Kemudian beliau berdo'a kepada Allah dengan do'a tersebut,  lalu Allah mengabulkannya. Dan kisah ini tercantum dalam surat  Al Anbiya ayat : 89.

Allah ta'ala berfirman : 

وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

"Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: "Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik."

Nabi zakaria berdoa dengan kaliamat :

رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

"Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik."

setelah berdo'a lalu Allah mengabulkannya, dan itu dijelaskan di ayat setelahnya.

فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَىٰ وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَه

"Maka Kami memperkenankan / mengabulkan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya (seorang anak bernama) Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. (QS. Al Anbiya : 90).

Syaikh Shaleh Al mughamisi mengatakan :

"Perbanyaklah berdo'a dengan do'a ini dalam shalat dan sujud kalian,  niscaya dengan izin Allah akan mengabulkannya" (dengan perubahan bahasa).

wallahu a'lam
____________________________
✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Selasa, 27 Oktober 2015

MENGHAFAL AL QURAN KETIKA HAID

🔘 MENGHAFAL AL QUR'AN KETIKA HAID 🔘

📩 PERTANYAAN :

Bismillaah... Mohon bantuannya mengenai dalil jika ada dan pendapat ulama yg membolehkan menghafal Al Quran ketika haid.

📋 JAWABAN :

Bismillahirahmanirahiim.

Boleh wanita haid mengahafal Al qur'an tanpa harus menyentuhnya.

Syaikh Abdul Aziz bin baz mengatakan :

"Boleh wanita haid atau nifas membaca Al qur'an di dalam hati".

Imam Ibnu Taimiyah berpendapat bolehnya wanita haid menghafal Al quran tanpa menyentuhnya.

Dari 'Aisyah ia berkata :

"Kami keluar bersama Nabi ﷺ  dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan hajji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi ﷺ masuk menemuiku saat aku sedang menangis.

Maka beliau bertanya: "Apa yang membuatmu menangis?"

Aku jawab, "Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!"

Beliau berkata: "Barangkali kamu mengalami haid?"

Aku jawab, "Benar."

Beliau pun bersabda: "Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf di Ka'bah hingga kamu suci." (Muttafaqun alaih).

Ulama mengatakan hadist ini menunjukan bolehnya wanita haid membaca Al quran tanpa menyentuhnya dengan alasan bahwa A'isyah diperintahkan melakukan amalan haji seperti biasa kecuali saat tawaf,  dan kita tahu bahwa amalan haji itu tidak lepas dari membaca Al quran.

Haid tidak sama dengan junub, walaupun ada sebagian ulama mengatakan sama akan tetapi hadistnya da'if.

Jikalah wanita haid itu dilarang membaca Al quran maka tentu waktu mereka akan habis sia-sia,  padahal masa haid itu cukup panjang.

Wallahu a'lam.

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Senin, 26 Oktober 2015

APAKAH MAKAN DAN MINUM MEMBATALKAN WUDHU

🔘 APAKAH MAKAN DAN MINUM MEMBATALKAN WUDHU 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualaikum
Ustadz, apakah meminum air putih dapat membatalkan wudhu?

📋 JAWABAN :

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillahirahmanirahim

Makan dan minum tidaklah membatalkan wudhu,  kecuali jika memakan daging unta. Itulah kemudahan dalam islam.

Dri Jabir bin Samurah bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging kambing?" Beliau menjawab :

إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأ

"Jika kau ingin berwudhu silahkan berwudhu, jika kau tidak mau berwudhu pun silahkan"

Dia bertanya lagi, "Apakah harus berwudhu disebabkan (makan) daging unta?" Beliau menjawab, "Ya. Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta."

(HR. Muslim ).

Dari Al Barro` bin 'Azib ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang hukum wudlu karena maka daging unta, beliau menjawab: "Berwudlulah karenanya." Lalu beliau ditanya tentang hukum wudlu karena makan daging kambing, beliau menjawab: "Janganlah kalian berwudlu karenanya." (HR. At Tirmidzi).

sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi bahwa makanan dan minuman tidaklah membatalkan wudhu,  kecuali memakan daging unta.

wallahu a'lam.
___________________________

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

KAU DAN HARTAMU MILIK ORANG TUA-MU

🔘 KAU DAN HARTAMU MILIK ORANG TUA-MU 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Afwan Akh, ada pertanyaan dari teman ni;
dia pernah dengar ceramah, bhw anak laki2 adalah milik IBU (orangtua) nya. (Bukan milik istri dan bukan pula milik anaknya)
maksudnya, bila si Ibu mengambil harta anaknya tidak berdosa, karena Beliau seperti mengambil hartanya sendiri,
Apakah ini benar dan ada keterangan dari Rasul Akh? Syukron

📋 JAWABAN :

Bismillahirahmanirahim

Ada hadist  yang menjelaskannya,   diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad.  Dari Sahabat Jabir bin Abdullah ia berkata :  "Seseorang lelaki berkata kepada Nabi ﷺ :

إِنَّ لِي مَالًا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي

"Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan anak, sementara ayahku juga membutuhkan hartaku."

Maka Nabi menjawab :

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

"Engkau dan hartamu milik ayahmu." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Dari Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata : "seorang arab badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:  "Sesungguhnya bapakku ingin merampas hartaku."

Maka Nabi menjawab :

أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَمْوَالَ أَوْلَادِكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا

"Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu. Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang kalian makan ialah yang kalian dapat dari hasil usaha kalian, dan sesungguhnya harta anak-anak kalian termasuk dari harta yang kalian usahakan oleh sebab itu makanlah dengan tenang." ( HR. Ahmad,  Abu Daud,  At Tirmidzi,  An Nasa'i dan Ibnu Majah).

Akan tetapi hadist ini tidak menjelaskan kepemilikan seutuhnya,  akan tetapi hanya membolehkan dan tidak berdosa memakan harta anak kita.

Syaikh Utsaimin mengatakan :

"Hadist ini tidak dha'if,  dan makna dari hadist ini adalah bahwasannya seseorang itu jika ia mempunyai harta,  maka hendaknya ia melapangkan / membolehkan orang tuanya untuk ikut serta menikmatinya,  dan boleh mengambilnya sesuka hati dengan beberapa syarat.

PERTAMA :

Tidak sampai membebani anak,  maksudnya tidak boleh berlebihan sehingga anak menjadi kekurangan, dan kelaparan.

KEDUA :

Harta yang diambil tidak ada kaitannya dengan kebutuhan anak. Contoh,  anak mempunyai mobil untuk kebutuhan dia pulang-pergi kerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,  maka tidak boleh mengambilnya.

KETIGA :

Tidak boleh mengambil harta anak untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Kecuali darurat.

KEEMPAT :

Hendaknya orang tua tidak mengambil harta anak kecuali dalam keadaan butuh,  sebagaimana dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh A'isyah, ia  berkata : Rosulullah bersabda :

إن أولادكم هبة الله لكم { يهب لمن يشاء إناثاً ويهب لمن يشاء الذكور } فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليه

"Sesungguhnya anak kalian adalah karunia dari Allah (
Dia (Allah ) memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki) Mereka dan harta mereka adalah milik kalian jika kalian membutuhkannya"
(HR. Baihaqi,  dan Hakim dan dishahihkan oleh Albani).

Imam As syaukani rahimahullah  mengatakan :
"Seseorang itu dapat ikut serta dalam harta anak,  boleh ikut memakannya baik izin atau tidak izin,  boleh juga membelanjakannya selama ia membutuhkannya, akan tetapi harta tetap hak milik anak (orang tua hanya boleh ikut serta memanfaatkannya saja,  akan tetapi tidak mendapatkan hak milik).

Wallahu a'lam.
_____________________________
📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433