Sabtu, 24 Oktober 2015

HUKUM MUSIK

🔘 HUKUM MUSIK 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.....

afwan ustadz.... ana mau nanya dalil tentang haramnya musik....
syukron..

📋 JAWABAN :

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillahirahmaniraihiim

Musik bukanlah permasalahan yang baru,  dari jauh-jauh hari Nabi ﷺ sudah menjelaskan tentang masalah ini,  bagaimana hukumnya,  apa pengaruh dan akibat yang ditimbulkan oleh musik sudah dijelaskan oleh Nabi. Nabi juga sudah menjelaskan bahwa akan datang sebuah kelompok manusia yang mereka menghalalkan musik,  padahal awalnya musik itu haram,  akan tetapi mereka menghalalkannya, dan itu terbukti, semua yang dikatakan Nabi muncul di akhir zaman sekarang ini. Itu adalah salah satu tanda mukjizat Nabi ﷺ.

Berikut adalah dalil-dalil dari Al qur'an dan As Sunnah tentang masalah musik dan nyanyian.

🔘 Allah subhana wa ta'ala telah berfirman dalam surat Luqman. bahwa para penyanyi sifat mereka mencari mata pencaharian dari suara mereka.

Allah ta'ala berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan /suara yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7).

Apa yang dimaksud dengan لهو الحديث ؟؟

Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu  berkata,

الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

“Yang dimaksud adalah nyanyian, .”

Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.

(Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127).

🔘. Dalil dari Hadist Nabi ﷺ.

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik." 

( HR. Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas).

Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah(1/294) dan Ibnul Qayyim dalamIghatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani rahimahumullah.

Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu awalnya haram.

🔘 Musik adalah salah satu sebab bencana.

Dari Imran bin Husain, bahwa Nabi bersabda : 

فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ

"Akan terjadi pada ummat ini bencana longsor, digantinya rupanya dan angin ribut yang menghempaskan manusia, "
maka bertanyalah seseorang dari dari sahabat : Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi?

beliau menjawab :

إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُور

"Apabila bermunculan para wanita penyanyi dan alat alat musik dan orang meminum minuman khamar." (HR. At Tirmidzi).

🔘. Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain.

Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”

Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”

Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”

(HR. Ahmad. )

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits inihasan.

🔘 PENDAPAT ULAMA MADZHAB

- Imam Abu Hanifah. 

Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa

(KITAB Talbis Iblis, 282.).

- Imam Malik bin Anas. Beliau berkata :

“Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”

(Kitab Talbis Iblis, 284.).

- Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata :

“Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan.Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”

( Kitab Talbis Iblis, 283.)

- Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata :

“Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”

 (Kitab Talbis Iblis, 280.)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyahrahimahullah mengatakan :

“Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”

(Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577).

wallahu a'lam
_________________________

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Tidak ada komentar:

Posting Komentar