Tampilkan postingan dengan label Hadist. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadist. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Oktober 2015

HADIST NO.6

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
________________________

📌 HADIST NO. 6

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال :

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا، و لِمُسْلِم أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dari Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia mencucinya hingga tujuh kali."

dala riwayat Imam Muslim
"yang pertama dengan tanah."

(HR,  Bukhari, Muslim, an Nasa'i,  Ibnu Majah,  dan Imam Ahmad).

📋 FAWAID HADIST :

🔘 Anjing memiliki sifat najis yang besar, itu dikarenakan anjing hewan kotor,  oleh karena itu anjing adalah  najis walaupun bekasnya tak nampak.

🔘 Wajib mencucinya sebanyak 7 kali.

🔘 Wajibnya menggunakan tanah di kali pertama.

🔘 Agungnya syari'at islam yang suci ini.

🔘 Anjing di sini mencakup semua jenis anjing.

wallahu a'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Kamis, 15 Oktober 2015

HADIST NO. 5

📋 kitab undatul ahkam
BAB AT TAHARAH
________________________

📌 HADIST NO. 5

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

و لمسلم : لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُب

Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi darinya."

dalam riwayat oleh imam muslim Nabi bersabda :

"Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang menggenang (diam), sedang dia dalam keadaan junub."

(HR. Bukhari, Muslim, at Tirmidzi )

📋 FAWA'ID HADIST :

🔘 Dilarangnya kencing di air yang tidak mengalir,  apalagi buang air besar maka itu adalah haram baik sedikit atau banyak.

🔘 Larangan mandi di air yang tidak mengalir, apalagi mandi junub,  walaupun tidak kena air kencing tetap tidak boleh.

🔘 Boleh jika airnya mengalir.

🔘 Larangan dari perbuatan yang bisa mengganggu orang lain.

CATATAN :

- Contoh air yang tidak mengalir adalah kobakan air yang sudah tidak digunakan, kolam renang yang sudah tidak dipakai sehingga terlihat kotornya. Adapun jika kolam renang tersebut masih mengalir maka boleh.

- Bak mandi yang airnya ditimba dari luar,  maka tidak termasuk dalam hadis ini walaupun tidak mengalir.

- Hukum berwudhu di dalan kolam renang yang airnya berwarna hijau.

Jika perubahan tersebut terjadi karena (seringnya orang) mandi atau istinja (berbersih setelah buang air besar) di dalamnya maka tidak boleh, karena airnya telah ternajisi “air itu asalnya suci dan tidak ada yang bisa menajisinya kecuali apa-apa yang merubah rasanya atau warnanya atau baunya dengan masuknya najis ke dalamnya”.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Selasa, 13 Oktober 2015

HADIST NO. 4

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
________________________

📌 HADIST NO. 4

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ  bersabda:

"Jika salah seorang dari kalian berwudlu hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya, barangsiapa beristinja' (membersihkan setelah buang air) dengan batu hendaklah dengan bilangan ganjil. Dan jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia membasuh kedua telapak tangannya sebelum memasukkannya dalam bejana air wudlunya, sebab salah seorang dari kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam."

(HR. Bukhari 162, Muslim 237).

📋 FAWA'ID HADIST:

🔘 Wajibnya berkumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung (saat wudhu), akan tetapi Imam an Nawawi berkata : Hadist ini menunjukan secara jelas tentang memasukan air ke dalam hidung bukan berkumur-kumur.

🔘 Hidung adalah termasuk bagian dari wajah sebagaimana firman Allah ta'ala :

فَاغْسِلُوْا وُجُهَكُم

"maka basuhlah wajah kalian"(Al Ma'idah : 6 ).

🔘 Disyari'atkannya untuk mengganjilkan jumlah istinja (cebok) dengan batu.

🔘 Ibnu Hajar berkata : Para ulama memberikan kesimpulan dari hadist ini bahwa kondisi ini hanya sekedar untuk meringankan saja,  karena bekas najisnya masih tetap ada. (maka jika ada air lebih baik beristinja dengan menggunakan air).

🔘 Disyari'atkannya mencuci tangan ketika bangun dari tidur malam, Hadist ini menjelaskan tidur malam,  adapun perbedaan pendapat itu terjadi di masalah wajib atau sunnahnya mencuci tangan tersebut.

🔘 Wajib wudhu dari tidur (maksudnya tidur itu membatalkan wudhu maka wajib wudhu lagi jika ingin shalat).

🔘 Dilarang memasukan tangan ke dalam kobakan air sebelum mencucinya terlebih dahulu. Ulama berselisih apakah ini sampai tingkatan haram atau hanya makruh saja.

🔘 Kebersihan adalah sebab dari pensyari'atan mencuci tangan.

wallahu a'lam
__________________________
robwah, madinah,
29 / Dzulhijjah /1436 H
13 / Oktober /2015 M

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Senin, 12 Oktober 2015

HADIST NO. 3

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
__________________________

📌 HADIST NO. 3

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ عَاصِ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا

Dari Abdillah bin amr bin Ash berkata : Nabi ﷺ bersabda :

"Tumit-tumit yang tidak terkena air wudlu akan masuk ke dalam neraka." Beliau ucapkan itu hingga tiga kali."

(HR. Bukhari,  Muslim,  Abu Daud,  at Tirmidzi,  dan Ahmad ).

📋 PENJELASAN HADIST

Abdullah bin 'Amru berkata:

" Nabi ﷺ  pernah tertinggal dari kami dalam suatu perjalanan yang kami lakukan hingga Beliau mendapatkan kami sementara waktu shalat sudah hampir habis, kami berwudhu' hanya dengan mengusap kaki kami. Maka Nabi ﷺ  berseru dengan suara yang keras:

"celakalah bagi tumit-tumit yang tidak basah akan masuk neraka." Beliau serukan hingga dua atau tiga kali. (HR. Bukhari ).

Nabi ﷺ memperingatkan umatnya agar tidak meremehkan wudhu, bahkan  beliau sangat antusias dalam masalah kesempurnaan wudhu dan mengancam bagi yang meremehkannya.

📋 FAWAID HADIST :

🔘 Wajibnya memperhatikan anggota wudhu. Hadist ini hanya menyebutkan dua tumit akan tetapi mencakup dan mewakili anggota badan yang lain, karena ada nash yang menunjukan hal tersebut.

🔘 Ancaman keras bagi yang tidak memperhatikan kesempurnaan wudhunya.

🔘 Bagian tumit kaki tidak hanya cukup diusap,  akan tetapi harus dibasuh sebagaimana yang dikabarkan dengan dalil-dalil yang shahih,  dan ijma' para ulama, dan juga dalam rangka menyelisihi apa yang dilakukan oleh orang-orang syi'ah ketika mereka menyelisihi pendapat jumhur ulama.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Minggu, 11 Oktober 2015

HADIST NO. 2

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
_________________________

📌 HADIST NO. 2

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

"Dari Abu Hurairah  radhiyallahu anhu berkata : dari Rasulullah ﷺ beliau bersabda :

"Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadas sehingga dia berwudlu."

(HR. Bukhari,  Muslim, Abu Daud).

📋 FAWAID HADIST :

➖ Tidak akan diterima shalat orang yang punya hadas baik hadas kecil atau hadas besar sampai ia berwudhu.

➖ Bahwasannya hadas itu bisa membatalkan wudhu dan shalat jika ada.

➖ Yang dimaksud dari "tidak diterima shalanya" maksudnya adalah amalannya tidak sah.

➖ Hadist ini menunjukan bahwa Thaharah / suci adalah syarat sahnya shalat.

*HADAS adalah sesuatu yang keluar dari diri kita khususnya adalah qubul dan dubur.

*Allah subhana wa ta'ala menunjukan kepada kita bahwasannya siapa yang ingin melaksanakan shalat maka hendaknya ia tidak melaksanakannya kecuali dalam keadaan yang baik,  karena shalat adalah cara berhubungan hamba dengan Rabb-nya,  oleh karena itu kita diperintahkan untuk berwudhu dan bersuci,  dan barang siapa yang tidak bersuci maka ditolak ibadahnya.

wallahu a'lam
_________________________
📡 27 Dzulhijjah 1436 H
11Oktober 2015 M

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.in/search/label/Fatawa?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Sabtu, 10 Oktober 2015

HADIST NO. 1

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
________________________

📌 HADIST NO. 1

عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar bin Al Khaththab berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan"

(HR. Bukhari,  Muslim,  Abu Daud,  Tirmidzi,  An Nasa'i).

📋 FAI'DAH DARI HADIST :

➖ Sesungguhnya amal itu dilingkari oleh niat. Dengan niat amal bisa menjadi baik,  bisa juga menjadi buruk. bisa menjadi sempurna bisa juga menjadi berkurang kualitasnya.

➖ Niat adalah syarat utama dalam beramal.

➖ Niat tempatnya adalah di hati,  bukan di lisan/diucapkan.

➖ Hendaknya seorang muslim waspada dari perbuatan riya', sum'ah, dan beramal karena dunia. karena tujuan untuk hal tersebut bisa merusak amal.

➖ Wajib untuk memperhatikan amalan hati dan selalu mengawasinya agar tidak salah niat.

➖ Hijrah dari tempat yang buruk ke tempat yang lebih baik itu adalah lebih utama dari pada ibadah.

wallohu a'lam
___________________________
abu syuraih el fayadh

26 Dzulhijjah 1436 H
10 Oktober 2015 H