Kamis, 15 Oktober 2015

HADIST NO. 5

📋 kitab undatul ahkam
BAB AT TAHARAH
________________________

📌 HADIST NO. 5

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

و لمسلم : لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُب

Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi darinya."

dalam riwayat oleh imam muslim Nabi bersabda :

"Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang menggenang (diam), sedang dia dalam keadaan junub."

(HR. Bukhari, Muslim, at Tirmidzi )

📋 FAWA'ID HADIST :

🔘 Dilarangnya kencing di air yang tidak mengalir,  apalagi buang air besar maka itu adalah haram baik sedikit atau banyak.

🔘 Larangan mandi di air yang tidak mengalir, apalagi mandi junub,  walaupun tidak kena air kencing tetap tidak boleh.

🔘 Boleh jika airnya mengalir.

🔘 Larangan dari perbuatan yang bisa mengganggu orang lain.

CATATAN :

- Contoh air yang tidak mengalir adalah kobakan air yang sudah tidak digunakan, kolam renang yang sudah tidak dipakai sehingga terlihat kotornya. Adapun jika kolam renang tersebut masih mengalir maka boleh.

- Bak mandi yang airnya ditimba dari luar,  maka tidak termasuk dalam hadis ini walaupun tidak mengalir.

- Hukum berwudhu di dalan kolam renang yang airnya berwarna hijau.

Jika perubahan tersebut terjadi karena (seringnya orang) mandi atau istinja (berbersih setelah buang air besar) di dalamnya maka tidak boleh, karena airnya telah ternajisi “air itu asalnya suci dan tidak ada yang bisa menajisinya kecuali apa-apa yang merubah rasanya atau warnanya atau baunya dengan masuknya najis ke dalamnya”.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Tidak ada komentar:

Posting Komentar