Selasa, 13 Oktober 2015

HADIST NO. 4

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
________________________

📌 HADIST NO. 4

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ  bersabda:

"Jika salah seorang dari kalian berwudlu hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya, barangsiapa beristinja' (membersihkan setelah buang air) dengan batu hendaklah dengan bilangan ganjil. Dan jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia membasuh kedua telapak tangannya sebelum memasukkannya dalam bejana air wudlunya, sebab salah seorang dari kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam."

(HR. Bukhari 162, Muslim 237).

📋 FAWA'ID HADIST:

🔘 Wajibnya berkumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung (saat wudhu), akan tetapi Imam an Nawawi berkata : Hadist ini menunjukan secara jelas tentang memasukan air ke dalam hidung bukan berkumur-kumur.

🔘 Hidung adalah termasuk bagian dari wajah sebagaimana firman Allah ta'ala :

فَاغْسِلُوْا وُجُهَكُم

"maka basuhlah wajah kalian"(Al Ma'idah : 6 ).

🔘 Disyari'atkannya untuk mengganjilkan jumlah istinja (cebok) dengan batu.

🔘 Ibnu Hajar berkata : Para ulama memberikan kesimpulan dari hadist ini bahwa kondisi ini hanya sekedar untuk meringankan saja,  karena bekas najisnya masih tetap ada. (maka jika ada air lebih baik beristinja dengan menggunakan air).

🔘 Disyari'atkannya mencuci tangan ketika bangun dari tidur malam, Hadist ini menjelaskan tidur malam,  adapun perbedaan pendapat itu terjadi di masalah wajib atau sunnahnya mencuci tangan tersebut.

🔘 Wajib wudhu dari tidur (maksudnya tidur itu membatalkan wudhu maka wajib wudhu lagi jika ingin shalat).

🔘 Dilarang memasukan tangan ke dalam kobakan air sebelum mencucinya terlebih dahulu. Ulama berselisih apakah ini sampai tingkatan haram atau hanya makruh saja.

🔘 Kebersihan adalah sebab dari pensyari'atan mencuci tangan.

wallahu a'lam
__________________________
robwah, madinah,
29 / Dzulhijjah /1436 H
13 / Oktober /2015 M

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

1 komentar: