Minggu, 04 Oktober 2015

JIKA ISTRI MINTA CERAI

🔵 ISTRI MEMINTA CERAI 🔴

📩 PERTANYAAN MASUK :

"Assalaamu alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
Ustadz ana mau nanya  bagaiman hukum nya apabila suami tidak memberinafkah dan juga tidak bisa mendidik agamakepada anak fan istrinya dan si istri tidak rela selama bertahun-tahun  kemudian si istri menggugat untuk minta cerai apakah istri itu salah ? Mohon penjelasannya ,wasalaamu alaikum wrh mb"

📜 JAWABAN :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

Memberi nahkah istri adalah wajib atas suami yang mampu, dan penetapan tersebut datang dari al Quran dan as Sunnah. Alloh subhana wa ta'ala berfirman :

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. at Talaq : 7 )

sedangkan dari sunnah Nabi bersabda :

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف

"mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas"(HR. Muslim no 2137 bab al Hajj )

Aisyah pernah bercerita bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Rosululloh sesungguhnya (suamiku) Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

"Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu" (HR. Bukhori no 4945 Bab an nafaqot )

Jika terjadi masalah  seperti yang ditanyakan yaitu suami tidak memberikan nafkah kepada istri baik dikarenakan tidak mampu atau memang sengaja tidak ingin memberikan nafkah maka para ulama fiqh memiliki dua pendapat

PENDAPAT PERTAMA : Bolehnya istri meminta bercerai

Jika istri memilih untuk bercerai maka keduanya harus dipisah, pendapat ini dipegang oleh madzhab Imam Ahmad, Imam Syafi'i,  Imam Malik dan yang lainnya.

PENDAPAT YANG KE-2 : Permintaan cerai istri tidak dianggap jika suami memang tidak mampu untuk memberi nahkah kepada istri, pendapat ini dipegang oleh madzhab imam Abu Hanifah.

wallohu a'lam

*fatwa kantor adda'wah wal irsyad ad dini bi wazaratil aiqaaf was syu'unul islmaiyah di negara qatar
____________________________
*alih bahasa abu syuraih el fayadh
Rabu, 09 Dzulhijjah 1436 / 23 sept 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar