Minggu, 04 Oktober 2015

SAFAR BAGI WANITA

📩 PERTANYAAN MASUK :

"assalamualaikum ustadz ana mau nanya apa hukumnya apabila seorang wanita melakukan safat tanpa di dampingi mahromnya misalnya melakukan ibadah umroh atau haji dan perjalanan berapa lama seorang wanita boleh tdk di dampingi mahrom nya.syukron wa jazakumullohu khoir"

📜 JAWABAN :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

Rosululloh ﷺ bersabda :

َلَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"seorang wanita tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya."(HR. Muslim  2391)

ini adalah larangan safar bagi wanita kecuali dengan mahramnya, baik wanita muda ataupun tua,  baik cantik ataupun jelek, baik yang sholehah ataupun yang tidak sholeh, dan kalimat "tidak boleh bersafar" dalam hadis adalah mencakup semua safar,  baik jauh ataupun dekat,  baik untuk melaksanakan haji ataupun tidak, karena fungsi mahram adalah untuk menjaganya,  dan yang menjadi mahram haruslah sudah baligh dan berakal baik.

ketika Rosulullah ﷺ mengatakan seperti itu maka Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, "Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke sini bagaimana itu?" Rasulullah ﷺ  pun menjawab: "Pergilah kamu haji bersama isterimu." (HR. Muslim )

*syaik muhammad bin shalih al utsaimin

adapun hadis yang berbunyi

 
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"Seorang wanita tidak boleh mengadakan perjalanan diatas TIGA HARI kecuali bersama mahramnya"(HR. Bukhari ).

Tiga hari di sini bukanlah batasan waktu safar seorang wanita, karena Imam bukhari memasukan hadis ini ke dalam Bab. fiykam yuqsorus shalat  (Berapa Jarak Perjalanan Yang Membolehkan Mengqashar Shalat)
bab yang menjelasakan masalah jarak perjalanan untuk shalat qhasar.

kemudian imam ibnu hajar al asqolani mengomentari hadis ini dalam fathul bari' " ini adalah dalil tidak bolehnya seorang wanita bepergian tanpa mahram".

Adapun lafadh " ثلاث أيام "(lebih dari tiga hari) bukanlah batasan jarak perjalanan untuk wanita,  kalimat tersebut adalah batasan dalam waktu kita dibolehkannya mengqoshor shalat ketika safar.

hal tersebut karena ada dalil lain yang menjelaskan masalah ini.

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

"Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan selama satu hari satu malam tanpa didampingi mahramnya"(HR. Bukhari ).

patokan safar adalah jika menempuh satu hari satu malam perjalanan.

jika bepergian wanita itu dibatasi oleh waktu niscaya rosululloh tidak bersbda seperti ini :

"seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahramnya" di sini menyebutkan secara mutlak,  adapun patokan safar adalah jika memakan waktu sampai sehari semalam.

wallohu a'lam
_________________________
abu syuraih el fayadh
11 dzulhijjah 1436 H
25 september 2015 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar