Senin, 05 Oktober 2015

WANITA SHALAT TANPA HIJAB, SAH KAH SHALATNYA..??

➖ BOLEHKAH WANITA SHALAT TANPA HIJAB ➖

📩 PERTANYAAN MASUK :

"assalamu'alaikum ustadz bgmn hukumnya wanita sholat tanpa hijab, kebetulan tempat sholat di ruang tunggu bandara soekarno hatta sangat sempit pada saat sholat berjamaah di belakang nya ada wanita yg ikut berjamaah tetapi tdk ada hijab, syukron"

📜 JAWABAN :

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

PERTAMA : Perlu diketahui bahwa hijab adalah wajib hukumnya,  baik ketika shalat ataupun di luar shalat. Maka tidak boleh seorang muslimah meremehkan masalah ini dikarenakan hijab adalah kewajiban baginya.

Adapun jika telah tiba waktu shalat dalam keadaan tidak berhijab maka ada beberapa rincian sebagai berikut :

〰 Apabila tidak memakai hijabnya karena terpaksa, seperti di sebagian negara hijab adalah dilarang. Maka dia shalat semampu dengan keadaan dia dan shalatnya adalah sah tidak berdosa. sebagaimana firman Allah subhana wa ta'ala :

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebabni seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya" (QS. Al Baqarah : 286)

Allah subhana wata'ala juha berfirman :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah sesuai kemampuanmu" (QS. at Taghabun : 16 )

〰 Apabila dia tidak menggunakan hijab karena pilihan dia sendiri, dan sebagian auratnya nampak terlihat seperti rambut,  betis,  kepala dsb. Maka tidak boleh shalat dalam keadaan seperti ini dan jika ia tetap shalat maka batal shalatnya dan dia juga berdosa dikarenakan dua sebab :

- karena tidak berhijab secara mutlaq dan di sekelilingnya ada pria bukan mahram yang melihatnya.

- karena dia shalat dalam keadaan terlihat auratnya.

*fatwa syaikh Abdul Aziez bin baz رحمه الله
_______________________
abu syuraih el fayadh

21 Dzulhijjah 1436 H
05 Oktober 2015 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar