Jumat, 23 Oktober 2015

QUNUT SUBUH

🔘 QUNUT SUBUH 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh...

Ustad, ana mau nanya masalah doa qunut dan penerapannya di waktu shalat subuh, apakah diwajibkan? Dan juga untuk lafaz doanya sy melihat ada beberapa lafaz yg berbeda.. Syukron Jazzakallah khoir ustadz..

📋 JAWABAN :

بسم الله الرحمن الرحيم

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Telah terjadi perbedaan pendapat dalam masalah qunut subuh ini, ada yang mengatakan boleh bahkan sunnah seperti yang dipegang oleh Imam Malik dan Imam As Syafi'i. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mengatakan bahwa qunut subuh adalah bukan sunnah.

Qunut dengan cara terus menerus adalah menyelisihi sunnah,  karena Nabi ﷺ tidak pernah qunut secara terus menerus dalam shalat fardu kecuali ada sebab syar'i.

Ulama mengatakan bahwa qunut di shalat fardu itu biasa disebabkan karena adanya bencana yang turun melanda,  maka dalam kondisi seperti ini kita boleh berdo'a dan itu tidak hanya khusus di waktu subuh saja,  akan tetapi boleh di setiap waktu shalat fardu.

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَالْمَغْرِب

Dari Al Bara` bin 'Azib berkata; "Nabi ﷺ melakukan qunut pada shalat subuh dan maghrib."

(HR. Muslim, aT Tirmidzi ).

Abu Isa berkata :

"Hadits Al Bara` derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu berselisih tentang qunut pada shalat subuh, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ  dan selainnya membolehkan qunut pada shalat subuh. Pendapat ini diambil oleh Imam Malik dan Syafi'i.

Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq berkata :

"Tidak boleh melakukan qunut pada shalat subuh kecuali ketika terdapat bahaya yang menimpa kaum muslimin. Jika terjadi musibah yang menimpa kaum muslimin maka imam harus mendo`akan tentara kaum muslimin."

Dan yang shahih adalah bahwa Nabi melakukan qunut subuh karena ada bencana yang menimpa kaum muslimiin, oleh karena itu  sebagai pemimpin Nabi mengadakan do'a qunut atas kaum muslimiin pada shalat subuh, itupun tidak hanya dikhususkan pada shalat subuh,  akan tetapi boleh juga di shalat-shalat yang lain.

Yang menjadi masalah dalam qunut adalah menjadikannya kebiasaan yang terus menerus,  padahal Nabi tidak melakukannya terus menerus kecuali ketika ada kebutuhan saja.

Wallahu A'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Tidak ada komentar:

Posting Komentar