Minggu, 04 Oktober 2015

BOLEHKAH MEMAKAN HEWAN QURBAN BAGI YANG BERKURBAN..??

assalamualaikum ustadz apabila ada seseorang ber nazar kurban apakah boleh orang tsb memakan daging kurbannya krn menurut pendapat teman ana orang yg bernazar tsb tdk boeh memakan daging nya,  mhn penjelasannya.syukron wa jazakumullohu khoir

📜 JAWABAN :

Boleh memakannya, Alloh subhana wata'ala berfirman :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

" Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang kurang mampu dan fakir.(QS. al hajj : 28 )

Rosululloh ﷺ bersabda :

كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا

"Makan dan simpanlah sebagai perbekalan kalian."(HR. Muslim 3644)

Akan tetapi jika ai bernadzar tidak akan memakan daging kurban tersebut,  maka dia tidak bolwh memakannya. selama ia tidak mengucapkan seperti itu maka dibolehkan,  karena tidak ada kaitannya nadzar dengan kurban dalam masalah boleh atau tidaknya memakan daging kurban dari nadzar.

wallohu a'lam

_________________________
abu syuraih el fayadh
10 dzulhijjah 1436 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar