Minggu, 11 Oktober 2015

HADIST NO. 2

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
_________________________

📌 HADIST NO. 2

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

"Dari Abu Hurairah  radhiyallahu anhu berkata : dari Rasulullah ﷺ beliau bersabda :

"Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadas sehingga dia berwudlu."

(HR. Bukhari,  Muslim, Abu Daud).

📋 FAWAID HADIST :

➖ Tidak akan diterima shalat orang yang punya hadas baik hadas kecil atau hadas besar sampai ia berwudhu.

➖ Bahwasannya hadas itu bisa membatalkan wudhu dan shalat jika ada.

➖ Yang dimaksud dari "tidak diterima shalanya" maksudnya adalah amalannya tidak sah.

➖ Hadist ini menunjukan bahwa Thaharah / suci adalah syarat sahnya shalat.

*HADAS adalah sesuatu yang keluar dari diri kita khususnya adalah qubul dan dubur.

*Allah subhana wa ta'ala menunjukan kepada kita bahwasannya siapa yang ingin melaksanakan shalat maka hendaknya ia tidak melaksanakannya kecuali dalam keadaan yang baik,  karena shalat adalah cara berhubungan hamba dengan Rabb-nya,  oleh karena itu kita diperintahkan untuk berwudhu dan bersuci,  dan barang siapa yang tidak bersuci maka ditolak ibadahnya.

wallahu a'lam
_________________________
📡 27 Dzulhijjah 1436 H
11Oktober 2015 M

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.in/search/label/Fatawa?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Tidak ada komentar:

Posting Komentar