Minggu, 04 Oktober 2015

HUKUM FOTO DIGITAL

🔰 HUKUM BERFOTO 🔰

📩 PERTANYAAN MASUK :

"assalamu'alaikum ustadz tambahan untuk pertanyaan di atas bgmn dgn poto grafer atau orang yg suka di poto selfi apakah sama dgn org yg suka menggambar?.syuron wa jazakumullohu khoir"

📜 JAWABAN :

Bismillahirahmanirahim

wa alaikumussalam warahmatullohi wabarokatuh.

fotografer tidak bisa disamakan dengan pelukis,  karena di zaman Nabi memang tidak ada para fotografer, adapun pelukis makhluk bernyawa maka tidak ragu lagi itu adalah haram. Adapun dalam masalah fotografer yang menggunakan kamera maka ada beberapa pendapat di kalangan ulama.

diantaranya adalah pendapat syaikh Mustafa al adawi ketika ia ditanya tentang masalah ini beliau berkata berkata :

"jika perkara itu dilakukan dikarenakan ada kebutuhan maka dibolehkan, jika tidak ada kebutuhan maka jangan dilakukan"

syaikh yusuf abdulloh assyubaili berkata :

"gambar atau foto yang ada di handphone adalah merupakan gambar hasil dari kamera digital bukan hasil dari lukisan tangan kita, dan kita ketahui adalah bahwa gambar digital ini tidak sama dengan gambar yang Nabi ﷺ larang, adapun gambar yang dilarang oleh Nabi itu telah dijelaskan sebab pengharamanya yaitu menyerupai makhluk yang Alloh ciptakan, Nabi ﷺ bersabda : Adzab yang paling pedih pada hati kiamat adalah orang-orang yang membuat penyerupaan dangan ciptaan Alloh" Hadis ini bermaksud jika kita melukisnya dengan tangan, itu karena di dalamnya ada unsur penyerupaan.
Adapun memotret dengan handphon ataupun kamera digital maka tidak sama hukumnya,  karena foto kamera bisa dihapus bisa pula disave, sebagai mana ketika kita bercermin maka akan nampak gambar kita dicermin tapi itu bukanlah lukisan, akan tetapi masalah ini bisa menjadi haram jika digunakan untuk yang haram juga,  seperti memotret wanita yang sudah balig, maka ini tidak boleh walaupun disimpan di dokumen karena wanita adalah aurat bagi laki-laki"

wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar