📩 PERTANYAAN MASUK :
"Apabila ada anak bujang yg meninggal. hak warisny jatuh pd siapa.? Syukron"
📜 JAWABAN :
jika si mayit itu tidak memiliki saudara atau memiliki saudara tapi hanya satu saudara saja, maka harta warisan dibagikan kepada ibu si mayit sebanyak 1/3 dari hartanya kemudian sisanya diberikan kepada ayah si mayit.
akan tetapi jika saudara si mayit ada dua orang atau lebih maka jatah untuk ibunya berkurang menjadi 1/6 adapun sisanya tetap diberikan kepada sang ayah sebagai kepala rumah tangga.
wallohu a'lam
_____________________
Abu zubair abdulloh hasan abror assalafi
11 Dzulhijjah 1436 H
25 september 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar