Minggu, 04 Oktober 2015

CADAR BAGI WANITA..

🔵 HUKUM CADAR BAGI WANITA 🔴

📩  PERTANYAAN MASUK :

Assalamu'alaikum ustadz apa hukum nya cadar bagi wanita krn ada beberapa pendapat mhn penjelasannya untuk masalah cadar tsb, syukron

📜 JAWABAN :

                          بسم الله الرحمن الرحيم

Memang telah terjadi perbedaan pendapat dalam masalah niqob atau cadar bagi wanita,  Imam ahmad dan Imam As Syafi'i mengatakan bahwa menutup muka dan telapak tangan adalah wajib bagi wanita terutama ketika bertemu dengan laki-laki asing, karena dari sisi untuk dipandang wajah dan telapak tangan adalah aurat bagi wanita atas laki-laki. Pendapat ini juga dipegang oleh dua ulama besar saudi yaitu Syaikh Abdul Aziz bin baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمهم الله.

Adapun Imam Malik,  Imam Abu Hanifah dan Syaikh Al bani mengatakan bahwa menutup muka dan telapak tangan bagi wanita adalah tidak wajib, akan tetapi hanya sunnah saja, dengan alasan bahwa dalil yang datang adalah tentang pensyariatan cadar saja tidak sampai mewajibkannya, pendapat ini juga dipegang oleh Syaikhulislam ibnu Taiymiyah rahimahulloh.

Wallohu a'lam telah terjadi khilaf yang kuat dalam masalah ini,  adapun yang dipegang oleh ulama saudi adalah pendapat yang pertama.

akan tetapi kita dibolehkan mengambil pendapat mana yang lebih kuat dan menenangkan hati kita, kerena perbedaan pendapat masalah ini masih ada sampai sekarang.

wallohu a'lam.
___________________________
abu syuraih el fayadh

20 Dzulhijjah 1436 H
04 Oktober 2015 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar