Minggu, 04 Oktober 2015

BEKERJA DI TEMPAT YANG ADA MAKSIATNYA..BAGAIMANA HUKUMNYA??

🔴 MEDIA CETAK YANG MENAMPILKAN GAMBAR WANITA 🔵

📩 PERTANYAAN MASUK :

"Apa hukumnya menerbitkan majalah yang menampilkan gambar perempuan yang dibuat semenarik mungkin, dan majalah ini lebih memperhatikan (kabar2) para artis.
apa hukumnya bagi yang kerja di sini, atau yang memebagi-bagikan atau bahkan membelinya ??

📜 JAWABAN :

بسم الله الرحمن الرحيم

Tidak boleh menyetak gambar yang berisi gambar wanita,  atau sesuatu yang bisa mengajak untuk (perbuatan maksiat  seperti) meminum khomr, zina,  liwat dsb.

Maka tidak boleh ikut serta bekerja di tempat seperti ini, baik hanya sebagai pengetiknya atau hanya sekedar mempromosikannya, karena di dalamnya ada unsur bekerja sama dalam keburukan dan perusakan di muka bumi.

wallohu a'lam

*fatwa syaikh Abdul aziz bin biz
___________________________
disusun dan diringkas
abu syuraih el fayadh
15 Dzulhijjah 1436
29 september 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar