Kamis, 29 Oktober 2015

Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW

Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin

Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan,

لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ

“Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy)

Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)

Larangan Membohongi Konsumen (Publik)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah

Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).

Undang-Undang Mengenai Merek

Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek:

# Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

# Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

# Pasal 92

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

# Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

# Pasal 94

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan.

Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.”

Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com)

Penjelasan Ulama

Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata,

“Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. …

Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya.

Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual.Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya.

Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)

Kesimpulan

1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan.

2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang.

3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Rabu, 28 Oktober 2015

SHALAT DI BELAKANG PELAKU MAKSIAT

🔘 SHALAT DI BELAKANG PELAKU MAKSIAT 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamu'alaikum ustadz..
Mau tanya, bagaimana hukum bermakmum dengan imam  yg kita tau seorang perokok dalam sholat berjama'ah di mesjid/mushola..?
Syukron atas penjelasannya.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan :

"Shalat di belakang orang yang bermaksiat seperti perokok adalah boleh dan tetap sah".

wallahu a'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

DO'A MEMINTA KETURUNAN

🔘 DO'A MEMINTA KETURUNAN 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Bismillahirahmanirahiim...
afwan ustadz...
apakah ada do’a agar seseorang bisa mendapatkan keturunan (anak) ?
syukron....

📋 JAWABAN :

Bismillahirahmanirahiim

Sebenarnya tidak ada do'a secara khusus untuk meminta keturunan,  akan tetapi ada sebagian sebab-sebab yang bisa memudahkan agar mempunyai keturunan,  dan ini adalah inisiatif dari para Ulama.

🔘 PERTAMA :

Hendaknya banyak-banyak beristigfar atau minta ampun kepada Allah sebanyak mungkin. Karena istigfar adalah salah satu sebab turunnya rezeki termasuk rezeki dikaruniai anak.

Allah subhana wa ta'ala berfirman :

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا

"maka aku katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun"

lalu buah hasil dari istigfar tersebut disebutkan dalam ayat setelahnya..

➖ Diturunkan hujan

يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا

"niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat"

➖ Diberikan harta, dan keturunan.

وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

"dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai."

ayat-ayat di atas tercantum dalam surat Nuh ayat 10 - 12.

🔘 KEDUA.

berdoalah dengan do'a ini

رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik" (QS. Al Anbiya : 89 ).

do'a tersebut adalah do'a Nabi Zakaria ketika meminta keturunan kepada Allah.

Nabi Zakaria awalnya dia tidak diberikan keturunan. Kemudian beliau berdo'a kepada Allah dengan do'a tersebut,  lalu Allah mengabulkannya. Dan kisah ini tercantum dalam surat  Al Anbiya ayat : 89.

Allah ta'ala berfirman : 

وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

"Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: "Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik."

Nabi zakaria berdoa dengan kaliamat :

رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

"Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik."

setelah berdo'a lalu Allah mengabulkannya, dan itu dijelaskan di ayat setelahnya.

فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَىٰ وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَه

"Maka Kami memperkenankan / mengabulkan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya (seorang anak bernama) Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. (QS. Al Anbiya : 90).

Syaikh Shaleh Al mughamisi mengatakan :

"Perbanyaklah berdo'a dengan do'a ini dalam shalat dan sujud kalian,  niscaya dengan izin Allah akan mengabulkannya" (dengan perubahan bahasa).

wallahu a'lam
____________________________
✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Selasa, 27 Oktober 2015

MENGHAFAL AL QURAN KETIKA HAID

🔘 MENGHAFAL AL QUR'AN KETIKA HAID 🔘

📩 PERTANYAAN :

Bismillaah... Mohon bantuannya mengenai dalil jika ada dan pendapat ulama yg membolehkan menghafal Al Quran ketika haid.

📋 JAWABAN :

Bismillahirahmanirahiim.

Boleh wanita haid mengahafal Al qur'an tanpa harus menyentuhnya.

Syaikh Abdul Aziz bin baz mengatakan :

"Boleh wanita haid atau nifas membaca Al qur'an di dalam hati".

Imam Ibnu Taimiyah berpendapat bolehnya wanita haid menghafal Al quran tanpa menyentuhnya.

Dari 'Aisyah ia berkata :

"Kami keluar bersama Nabi ﷺ  dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan hajji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi ﷺ masuk menemuiku saat aku sedang menangis.

Maka beliau bertanya: "Apa yang membuatmu menangis?"

Aku jawab, "Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!"

Beliau berkata: "Barangkali kamu mengalami haid?"

Aku jawab, "Benar."

Beliau pun bersabda: "Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf di Ka'bah hingga kamu suci." (Muttafaqun alaih).

Ulama mengatakan hadist ini menunjukan bolehnya wanita haid membaca Al quran tanpa menyentuhnya dengan alasan bahwa A'isyah diperintahkan melakukan amalan haji seperti biasa kecuali saat tawaf,  dan kita tahu bahwa amalan haji itu tidak lepas dari membaca Al quran.

Haid tidak sama dengan junub, walaupun ada sebagian ulama mengatakan sama akan tetapi hadistnya da'if.

Jikalah wanita haid itu dilarang membaca Al quran maka tentu waktu mereka akan habis sia-sia,  padahal masa haid itu cukup panjang.

Wallahu a'lam.

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Senin, 26 Oktober 2015

APAKAH MAKAN DAN MINUM MEMBATALKAN WUDHU

🔘 APAKAH MAKAN DAN MINUM MEMBATALKAN WUDHU 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualaikum
Ustadz, apakah meminum air putih dapat membatalkan wudhu?

📋 JAWABAN :

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillahirahmanirahim

Makan dan minum tidaklah membatalkan wudhu,  kecuali jika memakan daging unta. Itulah kemudahan dalam islam.

Dri Jabir bin Samurah bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging kambing?" Beliau menjawab :

إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأ

"Jika kau ingin berwudhu silahkan berwudhu, jika kau tidak mau berwudhu pun silahkan"

Dia bertanya lagi, "Apakah harus berwudhu disebabkan (makan) daging unta?" Beliau menjawab, "Ya. Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta."

(HR. Muslim ).

Dari Al Barro` bin 'Azib ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang hukum wudlu karena maka daging unta, beliau menjawab: "Berwudlulah karenanya." Lalu beliau ditanya tentang hukum wudlu karena makan daging kambing, beliau menjawab: "Janganlah kalian berwudlu karenanya." (HR. At Tirmidzi).

sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi bahwa makanan dan minuman tidaklah membatalkan wudhu,  kecuali memakan daging unta.

wallahu a'lam.
___________________________

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

KAU DAN HARTAMU MILIK ORANG TUA-MU

🔘 KAU DAN HARTAMU MILIK ORANG TUA-MU 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Afwan Akh, ada pertanyaan dari teman ni;
dia pernah dengar ceramah, bhw anak laki2 adalah milik IBU (orangtua) nya. (Bukan milik istri dan bukan pula milik anaknya)
maksudnya, bila si Ibu mengambil harta anaknya tidak berdosa, karena Beliau seperti mengambil hartanya sendiri,
Apakah ini benar dan ada keterangan dari Rasul Akh? Syukron

📋 JAWABAN :

Bismillahirahmanirahim

Ada hadist  yang menjelaskannya,   diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad.  Dari Sahabat Jabir bin Abdullah ia berkata :  "Seseorang lelaki berkata kepada Nabi ﷺ :

إِنَّ لِي مَالًا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي

"Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan anak, sementara ayahku juga membutuhkan hartaku."

Maka Nabi menjawab :

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

"Engkau dan hartamu milik ayahmu." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Dari Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata : "seorang arab badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:  "Sesungguhnya bapakku ingin merampas hartaku."

Maka Nabi menjawab :

أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَمْوَالَ أَوْلَادِكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا

"Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu. Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang kalian makan ialah yang kalian dapat dari hasil usaha kalian, dan sesungguhnya harta anak-anak kalian termasuk dari harta yang kalian usahakan oleh sebab itu makanlah dengan tenang." ( HR. Ahmad,  Abu Daud,  At Tirmidzi,  An Nasa'i dan Ibnu Majah).

Akan tetapi hadist ini tidak menjelaskan kepemilikan seutuhnya,  akan tetapi hanya membolehkan dan tidak berdosa memakan harta anak kita.

Syaikh Utsaimin mengatakan :

"Hadist ini tidak dha'if,  dan makna dari hadist ini adalah bahwasannya seseorang itu jika ia mempunyai harta,  maka hendaknya ia melapangkan / membolehkan orang tuanya untuk ikut serta menikmatinya,  dan boleh mengambilnya sesuka hati dengan beberapa syarat.

PERTAMA :

Tidak sampai membebani anak,  maksudnya tidak boleh berlebihan sehingga anak menjadi kekurangan, dan kelaparan.

KEDUA :

Harta yang diambil tidak ada kaitannya dengan kebutuhan anak. Contoh,  anak mempunyai mobil untuk kebutuhan dia pulang-pergi kerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,  maka tidak boleh mengambilnya.

KETIGA :

Tidak boleh mengambil harta anak untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Kecuali darurat.

KEEMPAT :

Hendaknya orang tua tidak mengambil harta anak kecuali dalam keadaan butuh,  sebagaimana dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh A'isyah, ia  berkata : Rosulullah bersabda :

إن أولادكم هبة الله لكم { يهب لمن يشاء إناثاً ويهب لمن يشاء الذكور } فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليه

"Sesungguhnya anak kalian adalah karunia dari Allah (
Dia (Allah ) memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki) Mereka dan harta mereka adalah milik kalian jika kalian membutuhkannya"
(HR. Baihaqi,  dan Hakim dan dishahihkan oleh Albani).

Imam As syaukani rahimahullah  mengatakan :
"Seseorang itu dapat ikut serta dalam harta anak,  boleh ikut memakannya baik izin atau tidak izin,  boleh juga membelanjakannya selama ia membutuhkannya, akan tetapi harta tetap hak milik anak (orang tua hanya boleh ikut serta memanfaatkannya saja,  akan tetapi tidak mendapatkan hak milik).

Wallahu a'lam.
_____________________________
📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Sabtu, 24 Oktober 2015

MENGHAJIKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

🔘 BOLEHKAH MENGAHAJIKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

"Apakah boleh menghajikan orang tua yg sdh meninggal"

📋 JAWABAN :

Bismillahirahmanirahiim

Boleh menghajikan orang yang sudah meninggal,  sebagaimana dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh aT Tirmidzi.

Dari sahabat Buraidah ia berkata : ketika saya duduk-duduk bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, datanglah seorang wanita yang ibunya sudah meninggal, seraya berkata :

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (ibuku) belum berhaji sama sekali, apakah saya boleh mewakilinya berhaji?

Nabi menjawab :

نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا

"Berhajilah untuknya."

Abu 'Isa berkata :

"ini adalah hadits hasan shahih"

Imam As Syafi'i dan Imam Ahmad mengatakan bolehnya menghajikan orang yang sudah meninggal dunia.

wallahu a'lam
_________________________

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

HUKUM MUSIK

🔘 HUKUM MUSIK 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.....

afwan ustadz.... ana mau nanya dalil tentang haramnya musik....
syukron..

📋 JAWABAN :

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillahirahmaniraihiim

Musik bukanlah permasalahan yang baru,  dari jauh-jauh hari Nabi ﷺ sudah menjelaskan tentang masalah ini,  bagaimana hukumnya,  apa pengaruh dan akibat yang ditimbulkan oleh musik sudah dijelaskan oleh Nabi. Nabi juga sudah menjelaskan bahwa akan datang sebuah kelompok manusia yang mereka menghalalkan musik,  padahal awalnya musik itu haram,  akan tetapi mereka menghalalkannya, dan itu terbukti, semua yang dikatakan Nabi muncul di akhir zaman sekarang ini. Itu adalah salah satu tanda mukjizat Nabi ﷺ.

Berikut adalah dalil-dalil dari Al qur'an dan As Sunnah tentang masalah musik dan nyanyian.

🔘 Allah subhana wa ta'ala telah berfirman dalam surat Luqman. bahwa para penyanyi sifat mereka mencari mata pencaharian dari suara mereka.

Allah ta'ala berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan /suara yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7).

Apa yang dimaksud dengan لهو الحديث ؟؟

Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu  berkata,

الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

“Yang dimaksud adalah nyanyian, .”

Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.

(Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127).

🔘. Dalil dari Hadist Nabi ﷺ.

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik." 

( HR. Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas).

Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah(1/294) dan Ibnul Qayyim dalamIghatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani rahimahumullah.

Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu awalnya haram.

🔘 Musik adalah salah satu sebab bencana.

Dari Imran bin Husain, bahwa Nabi bersabda : 

فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ

"Akan terjadi pada ummat ini bencana longsor, digantinya rupanya dan angin ribut yang menghempaskan manusia, "
maka bertanyalah seseorang dari dari sahabat : Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi?

beliau menjawab :

إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُور

"Apabila bermunculan para wanita penyanyi dan alat alat musik dan orang meminum minuman khamar." (HR. At Tirmidzi).

🔘. Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain.

Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”

Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”

Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”

(HR. Ahmad. )

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits inihasan.

🔘 PENDAPAT ULAMA MADZHAB

- Imam Abu Hanifah. 

Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa

(KITAB Talbis Iblis, 282.).

- Imam Malik bin Anas. Beliau berkata :

“Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”

(Kitab Talbis Iblis, 284.).

- Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata :

“Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan.Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”

( Kitab Talbis Iblis, 283.)

- Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata :

“Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”

 (Kitab Talbis Iblis, 280.)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyahrahimahullah mengatakan :

“Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”

(Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577).

wallahu a'lam
_________________________

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Jumat, 23 Oktober 2015

QUNUT SUBUH

🔘 QUNUT SUBUH 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh...

Ustad, ana mau nanya masalah doa qunut dan penerapannya di waktu shalat subuh, apakah diwajibkan? Dan juga untuk lafaz doanya sy melihat ada beberapa lafaz yg berbeda.. Syukron Jazzakallah khoir ustadz..

📋 JAWABAN :

بسم الله الرحمن الرحيم

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Telah terjadi perbedaan pendapat dalam masalah qunut subuh ini, ada yang mengatakan boleh bahkan sunnah seperti yang dipegang oleh Imam Malik dan Imam As Syafi'i. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mengatakan bahwa qunut subuh adalah bukan sunnah.

Qunut dengan cara terus menerus adalah menyelisihi sunnah,  karena Nabi ﷺ tidak pernah qunut secara terus menerus dalam shalat fardu kecuali ada sebab syar'i.

Ulama mengatakan bahwa qunut di shalat fardu itu biasa disebabkan karena adanya bencana yang turun melanda,  maka dalam kondisi seperti ini kita boleh berdo'a dan itu tidak hanya khusus di waktu subuh saja,  akan tetapi boleh di setiap waktu shalat fardu.

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَالْمَغْرِب

Dari Al Bara` bin 'Azib berkata; "Nabi ﷺ melakukan qunut pada shalat subuh dan maghrib."

(HR. Muslim, aT Tirmidzi ).

Abu Isa berkata :

"Hadits Al Bara` derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu berselisih tentang qunut pada shalat subuh, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ  dan selainnya membolehkan qunut pada shalat subuh. Pendapat ini diambil oleh Imam Malik dan Syafi'i.

Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq berkata :

"Tidak boleh melakukan qunut pada shalat subuh kecuali ketika terdapat bahaya yang menimpa kaum muslimin. Jika terjadi musibah yang menimpa kaum muslimin maka imam harus mendo`akan tentara kaum muslimin."

Dan yang shahih adalah bahwa Nabi melakukan qunut subuh karena ada bencana yang menimpa kaum muslimiin, oleh karena itu  sebagai pemimpin Nabi mengadakan do'a qunut atas kaum muslimiin pada shalat subuh, itupun tidak hanya dikhususkan pada shalat subuh,  akan tetapi boleh juga di shalat-shalat yang lain.

Yang menjadi masalah dalam qunut adalah menjadikannya kebiasaan yang terus menerus,  padahal Nabi tidak melakukannya terus menerus kecuali ketika ada kebutuhan saja.

Wallahu A'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Kamis, 22 Oktober 2015

HARI RAYA AS SYURA

🔘 HARI RAYA ASYURA 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualikum.Apa hukumnya merayakan hari Asyuro ? Di Indonesia terutama di jawa sering mengadakan sesuatu tersebut. Apakah ada tuntunannya?  Dan bagaimana hukumnya?  Bukankah itu termasuk kegiatan syiah?

📋 JAWABAN :

wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

Bismillahirahmanirahim

Tidak ada tuntunan khusus pada hari Asyura yang datang dari Nabi kecuali puasa Asyura.

Sebagaimana Sabda Nabi ﷺ :

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

"Adapun puasa pada hari 'Asyura`, aku memohon kepada Allah agar puasa tersebut bisa menghapus dosa setahun sebelumnya." (HR. Muslim,  an Nasa'i,  dan Ahmad).

Selain itu maka tidak boleh dilakukan, apalagi mengikuti orang-orang sesat seperti syiah maka itu adalah haram.

wallahua 'alam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

KAPAN WANITA MELAKSANAKAN SHALAT DZUHUR DI HARI JUM'AT

🔘 KAPAN WANITA MELAKSANAKAN SHALAT DZUHUR DI HARI JUM'AT 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Ustadz wanita mengerjakan shalat dzuhur di waktu  selesai adzan dzuhur, atau sudah selesai laki“ shalat jumat?

📋 JAWABAN :

بسم الله الرحمن الرحيم

waktu shalat dhuhur seperti biasa yaitu ketika matahari tergelincir ke sebelah barat dan panjang bayangan kita ukurannya persis seperti kita, maka sudah boleh shalat dzuhur jika telah masuk waktu tersebut. Karena tdk ada pengkhususan harus setelah jum'at,

Bagi yg tidak diwajibkan shalat jum'at seperti wanita,  musafir maka boleh shalat di waktu2 itu tidak mesti harus mnunggu selesai laki2 shalat jumat dan sebagainya.

Al Imam Ibnu Qudamah mengatakan :

"Adapun bagi seseorang yang tidak diwajibkan shalat jumat seperti perempuan,  seorang hamba sahaya, musafir, dan orang sakit. Maka hendaknya ia melaksanakan shalatnya sebelum imam melaksanakan shalat jum'at,  sebagaimana yg dikatakan oleh kebanyakan para ulama"

wallahu a'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

AQIQAH UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

🔘 HUKUM SEPUTAR AQIQAH 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

"Assalamualaikum.
ustaz, aqikah dan kurban. mana yang lebih utama?
Dan gimana hukum nya mengaqikah orang yang sudah meninggal..
Mohon penjelasan nya.

syukran

📋 JAWABAN :

Wa'alaikumussalam warahamatullah

Bismillah
pertanyaan ini sebenarnya sudah pernah dijawab sekitar satu bulan yang lalu. Tapi untuk mengambil fawaidnya maka kami mengulangnya semoga bermanfaat.

PERTAMA

Perbedaan antara Qurban dan aqiqah sangat jelas, diantaranya sebagai berikut :

- Aqiqah dilakukan dalam rangka mengungkapkan rasa syukur kepada Alloh atas nikmat karunia anak yang diberikan kepada.

- Aqiqah harus 2 ekor bagi anak laki-laki, dan 1 ekor untuk anak perempuan.

- Adapun kurban bisa diatas namakan atas nama orang bnyak maksimal 7 orang untuk sapi, dan unta.

- Adapun aqiqah maka tidak bisa diikuti oleh orang banyak.

KEDUA

-Berkurban lebih utama dari pada aqiqah, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Shaleh Al Mughamisi Imam dan Khatib Masjid Quba' " Tentu saja Qurban lebih baik daripada Aqiqah,  karena Aqiqah dilakukan dalam rangka timpal balik rasa syukur,  adapun qurban maka itu pembuktian cinta kita kepada Allah" (*dengan perubahan kata, agar lebih mudah dipahami).

KETIGA

aqiqah adalah sunnah tidak wqjib,  akan tetapi jika ingin mengaqiqahkan orang yg sudah meninggal maka dibolehkan.  Sebagaimana hadis Nabi

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

"Setiap anak tergadai dengan 'aqiqahnya, maka hendaknya ia disembelihkan (kambing) di hari ke tujuh, dicukur kepala dan diberi nama(HR. Ahmad)

imam Ahmad dan imam Syafii membolehkannya,  adapun imam abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan tidak perlu diaqiqahkan untuk mayit.

Wallahu a'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

APAKAH SUARA WANITA ITU AURAT

🔘 APAKAH SUARA WANITA ITU AURAT 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualaikum...
Ustadz..apakah suara wanita termasuk aurat? syukron..

📋 JAWABAN :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

بسم الله الحمن الرحيم

wallahu a'lam,  suara wanita bukanlah termasuk aurat. Walaupun bukan aurat tapi mereka tidak  boleh membuat-buat suara agar terlihat halus dan indah di hadapan laki-laki lain.

Allah subhana wa ta'ala berfirman :

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, (QS. Al Ahzab : 32).

Ayat di atas bukan penjelasan bahwa suara wanita itu aurat,  akan tetapi menjelasakan tentang merendahkan suara bagi wanita itu tidak boleh,  dikhawatirkan akan memfitnah laki-laki lain.

Syaikh Utsaimin mengatakan "Para Shahabiyah / sahabat dari kalangan perempuan sering bertanya langsung di hadapan Nabi, sedangkan di sekeliling Nabi ada sahabat yang lain yang busa mendengar suara mereka,  maka jikalah suara mereka itu aurat maka Nabi akan melarang mereka berbicara.

Para Ahli fiqih dari kalangan Hambali mereka mengatakan bahwa suara wanita bukanlah aurat. (Lihat kitab Syarh Al Muntaha 11/3 dan Syarh Al Iqna' 8/3).

Akan tetapi wanita tetap dilarang membuat-buat  suaranya agar menjadi merdu.

wallahu a'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Sabtu, 17 Oktober 2015

HADIST NO.6

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
________________________

📌 HADIST NO. 6

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال :

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا، و لِمُسْلِم أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dari Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia mencucinya hingga tujuh kali."

dala riwayat Imam Muslim
"yang pertama dengan tanah."

(HR,  Bukhari, Muslim, an Nasa'i,  Ibnu Majah,  dan Imam Ahmad).

📋 FAWAID HADIST :

🔘 Anjing memiliki sifat najis yang besar, itu dikarenakan anjing hewan kotor,  oleh karena itu anjing adalah  najis walaupun bekasnya tak nampak.

🔘 Wajib mencucinya sebanyak 7 kali.

🔘 Wajibnya menggunakan tanah di kali pertama.

🔘 Agungnya syari'at islam yang suci ini.

🔘 Anjing di sini mencakup semua jenis anjing.

wallahu a'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Jumat, 16 Oktober 2015

BOLEHKAH WANITA MENGGUNAKAN FOTO ASLINYA DI DUNIA MAYA

🔘 BOLEHKAH WANITA MENGGUNAKAN FOTO ASLINYA DI DUNIA MAYA 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualikum. Saya mau tanya, bagaimana hukumnya wanita yang memajang foto profil memakai hijab di sosial media?

📋 JAWABAN :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

Wanita adalah aurat,

Nabi  ﷺ bersabda :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

"Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki."( HR. at Tirmidzi ).

Maksud dari "Keluar" di sini baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Hadist ini juga menjelaskan bahwa wanita adalah seperti ratu yang harus benar-benar dijaga dari gangguan apapun.

Oleh karena itu wanita tidak boleh keluar rumah kecuali setelah izin kepada suami, tidak boleh juga mengeluarkan fotonya di dunia maya yang bisa dilihat oleh orang lain. berapa banyak laki-laki yang berdosa akibat melihat wajah wanita dengan sengaja,  sedangkan Allah berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".(QS. An Nur : 30 ).

As Syaikh Muhammad Shaleh Al munjid mengatakan " Menggunakan foto adalah haram bagi wanita walaupun berhijab,  karena bisa menyebabkan fitnah bagi wanita tersebut juga bagi orang yang melihatnya terutama laki-laki. Betapa banyak kita mendengar dan melihat kabar yang menyakitkan akibat perkara ini,  betapa banyak wanita yang awalnya sangat menjaga diri tiba-tiba berubah.

Dan bagian dari tubuh wanita yang cukup memfitnah adalah wajah,  karena kecantikan akan terlihat dari wajah.

Al Imam Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan :

ولم تزل عادة النساء قديما وحديثا يسترن وجوههن عن الأجانب

"Kebiasaan wanita dahulu dan wanita sekarang (maksudnya ketika zaman beliau) itu selalu menutup wajah mereka dari laki-laki asing" (Fathul bari' 9/337).

Wangi parfumnya seorang wanita, jika sengaja dipakai agar laki-laki dapat mencium baunya, oleh Rasulullah ﷺ  dikatakan sebagai pelacur, apalagi ini, dengan sengaja menunjukkan kecantikannya untuk dinikmati oleh laki-laki yang bukan mahramnya, dan wanita itupun bertanggung jawab atas setiap dosa yang ia timbulkan bagi laki-laki yang menikmati wajahnya.

Betapa banyak laki-laki yang tergoda dengan foto wanita tersebut. Betapa banyak laki-laki yang awalnya berusaha ingin menundukan pandangannya akan tetapi usahanya menjadi sia-sia akibat foto wanita.

Walaupun memajang foto profilnya dengan menggunakan cadar,  coba tanyakan kepada hati kita sendiri,  apa tujuan memajang foto tersebut..?? apakah ingin dikatakan alim dan sebagainya,  jika hanya itu dari tujuan berhijab maka tak ada bedanya dengan wanita-wanita syiah.

Jadilah seperti hamba-hamba Allah yang tak dikenal manusia,  akan tetapi mereka sangat terkenal dan dibanggakan oleh Allah di hadapan malaikat di langit.

wallahu a'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

ADAKAH HADIST TENTANG KEUTAMAAN MEMAKAI IMAMAH/SURBAN KETIKA SHALAT

🔘 ADAKAH KEUTAMAAN MEMAKAI SURBAN KETIKA SHALAT 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustad..maaf selalu bertanya.
Saya mohon penjelasan adakah hadist shahih..

(1.Tentang jika sholat memakai sorban dpt pahala 70 pahala,

2. adakah hadist shahih mengenai jika memulai sesuatu harus membaca syahadat..juga di akhiri dgn syahadat.. Mohon penerangan dan penjelasannya..(saya mendengar khotbah jum'at seperti itu) syukron barakallahu fiik)

📋 JAWABAN :

وعليكم السلام و رحمة الله و بركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

Tentang masalah imamah ada hadistnya yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah bahwa Nabi ﷺ bersabda :

رَكْعَتَانِ بِعِمَامَةٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً بِلَا عِمَامَةٍ

"Shalat dua rakaat menggunakan surban itu lebih baik dari pada shalat 70 rakaat tanpa imamah"

(HR. Dailami dalan "Musnad Firdaus 2/265, no 3233" dan Imam as Suyuty dalam "Al Jami' Al Kabir no 14441).

Al Imam Bukhari menyebutkan hadist ini termasuk hadist dha'if.

Al Imam An Nasa'i mengatakan " Hadist ini tidak kuat".

Al Hakim berkata "hapalan rawinya lemah".

Syaikh Al Albani mengatakan " Hadist Maudu' / palsu " (As silsilah Ad Dha'ifah no 128 / 5699).

Syaikh Abdul Aziez bin baz mengatakan " Hadist ini tidak ada landasannya,  palsu, dusta atas Nabi ﷺ".

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin mengatakan " Hadist ini batil,  maudu', berdusta atas Nabi ﷺ"

Adapun masalah memulai sesuatu dengan membaca syahadat kami kurang tahu masalah tersebut.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Kamis, 15 Oktober 2015

HADIST NO. 5

📋 kitab undatul ahkam
BAB AT TAHARAH
________________________

📌 HADIST NO. 5

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

و لمسلم : لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُب

Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi darinya."

dalam riwayat oleh imam muslim Nabi bersabda :

"Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang menggenang (diam), sedang dia dalam keadaan junub."

(HR. Bukhari, Muslim, at Tirmidzi )

📋 FAWA'ID HADIST :

🔘 Dilarangnya kencing di air yang tidak mengalir,  apalagi buang air besar maka itu adalah haram baik sedikit atau banyak.

🔘 Larangan mandi di air yang tidak mengalir, apalagi mandi junub,  walaupun tidak kena air kencing tetap tidak boleh.

🔘 Boleh jika airnya mengalir.

🔘 Larangan dari perbuatan yang bisa mengganggu orang lain.

CATATAN :

- Contoh air yang tidak mengalir adalah kobakan air yang sudah tidak digunakan, kolam renang yang sudah tidak dipakai sehingga terlihat kotornya. Adapun jika kolam renang tersebut masih mengalir maka boleh.

- Bak mandi yang airnya ditimba dari luar,  maka tidak termasuk dalam hadis ini walaupun tidak mengalir.

- Hukum berwudhu di dalan kolam renang yang airnya berwarna hijau.

Jika perubahan tersebut terjadi karena (seringnya orang) mandi atau istinja (berbersih setelah buang air besar) di dalamnya maka tidak boleh, karena airnya telah ternajisi “air itu asalnya suci dan tidak ada yang bisa menajisinya kecuali apa-apa yang merubah rasanya atau warnanya atau baunya dengan masuknya najis ke dalamnya”.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Rabu, 14 Oktober 2015

ZAKAT MAL UNTUK DAKWAH

🔘 ZAKAT MAL UNTUK DAKWAH 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Ustadz, apakah zakat maal boleh disalurkan untuk kepentingan dakwah?

Misalkan :
- untuk membantu biaya transport seorang ustadz ketika mengundang beliau mengisi kajian di suatu tempat dan biaya2 untuk menunjang selama beliau berada di daerah tsb termasuk untuk uang saku beliau.

- pembangunan pondok pesantren

- pembangunan masjid

Mohon sekalian dijelaskan nishab zakat maal, seharga emas ataukah perak?

📋 JAWABAN :

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

Macam-macam kelompok yang berhak mendapatkan zakat itu sudah disebutkan Allah subhana wa ta'ala dalam surat at Taubah : 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at Taubah : 60).

Maka tidak boleh memberikan zakat kepada selain yang disebutkan ayat di atas, walaupun untuk membangun masjid,  pesantren, membangun jalan,  jembatan dsb. Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan "di jalan Allah" adalah berjihad secara khusus, bukan menuntut ilmu dan sebagainya.

Diantara tujuan disyari'atkan zakat adalah untuk membantu orang miskin dan membutuhkannya. Dan itu sudah disebutkan semua dalam ayat.

kaliamat "إنما" berfaidah حصر atau pembatasan, yaitu pembatasan kelompok-kelompok yang menerima zakat.

Ulama mengatkan bahwa tidak boleh memberikan zakat kepada selain mereka walaupun untuk tujuan yang baik.

Syaikh Utsaimin mengatakan "zakat untuk membangun masjid adalah penafsiran yang lemah" syarh mumti'.

Beliau juga mengatakan bahwa zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan orang miskin yang ada.

Adapun Syaikh Jibrin beliau membolehkan membangun pesantren, masjid dsb karena berkaitan dengan dakwah.

Wallahu a'alam pendapat yang lebih condong kepada yang benar adalah pendapat Syaikh Utsaimin yang mengatakan tidak boleh.

Adapaun jika ingin membantu ustadz atau membangun masjid maka hendaknya dengan uang shadaqah saja,  bukan dengan uang zakat. Karena Zakat itu dikhususkan untuk   orang-orang yang sudah disebutkan dalam ayat.

Untuk nishab bisa dengan harga emas bisa juga dengan perak.

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Adapun Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr. Nanti hanya diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Selasa, 13 Oktober 2015

DO'A KETIKA MASUK BULAN MUHARAM

➖ AMALAN BULAN MUHARRAM ➖

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualaikum..
Ustad sholat dan do'a apa yg dibaca menjelang 1 muharam yang dianjurkan Rosulullah ﷺ syukron penjelasannya

📋 JAWABAN :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

Sebelumnya saya ingatkan bahwa setiap amalan ibadah itu harus dilandasi dengan dalil baik dari Al qur'an atau hadist, jika tidak ada dalil yang menjelaskan dari keduanya maka kita tidak boleh mengamalkannya walaupun perkara tersebut kita anggap baik,  karena dalam masalah ibadah patokannya adalah dalil bukan baik.

Di bulan muharam ini tidak ada anjuran ibadah khusus kecuali puasa di tanggal 9 dan 10 nya,  yang sering disebut juga dengan nama hari tasyu'a dan hari asyura'.

Dari Abi Qatadah berkata,  Rosulullah ﷺ bersabda :

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

"Adapun puasa pada hari 'Asyura`(tanggal 10 muharram), aku memohon kepada Allah agar puasa tersebut bisa menghapus dosa setahun sebelumnya." (HR. Muslim ).

Dari Abdillah bin Abbas radliallahu 'anhuma berkata "saat Rasulullah ﷺ berpuasa pada hari 'Asyura`, beliau  memerintahkan juga kepada para sahabatnya untuk berpuasa. Maka para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani."
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat. (HR. Muslim ).

Orang yahudi berpuasa juga di tanggal 10 muharam, oleh karena itu kita dianjurkan berpuasa di tanggal 9 dan 10nya agar menyelisihi ibadah orang-orang yahudi.

wallahu a'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

HADIST NO. 4

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
________________________

📌 HADIST NO. 4

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ  bersabda:

"Jika salah seorang dari kalian berwudlu hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya, barangsiapa beristinja' (membersihkan setelah buang air) dengan batu hendaklah dengan bilangan ganjil. Dan jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia membasuh kedua telapak tangannya sebelum memasukkannya dalam bejana air wudlunya, sebab salah seorang dari kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam."

(HR. Bukhari 162, Muslim 237).

📋 FAWA'ID HADIST:

🔘 Wajibnya berkumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung (saat wudhu), akan tetapi Imam an Nawawi berkata : Hadist ini menunjukan secara jelas tentang memasukan air ke dalam hidung bukan berkumur-kumur.

🔘 Hidung adalah termasuk bagian dari wajah sebagaimana firman Allah ta'ala :

فَاغْسِلُوْا وُجُهَكُم

"maka basuhlah wajah kalian"(Al Ma'idah : 6 ).

🔘 Disyari'atkannya untuk mengganjilkan jumlah istinja (cebok) dengan batu.

🔘 Ibnu Hajar berkata : Para ulama memberikan kesimpulan dari hadist ini bahwa kondisi ini hanya sekedar untuk meringankan saja,  karena bekas najisnya masih tetap ada. (maka jika ada air lebih baik beristinja dengan menggunakan air).

🔘 Disyari'atkannya mencuci tangan ketika bangun dari tidur malam, Hadist ini menjelaskan tidur malam,  adapun perbedaan pendapat itu terjadi di masalah wajib atau sunnahnya mencuci tangan tersebut.

🔘 Wajib wudhu dari tidur (maksudnya tidur itu membatalkan wudhu maka wajib wudhu lagi jika ingin shalat).

🔘 Dilarang memasukan tangan ke dalam kobakan air sebelum mencucinya terlebih dahulu. Ulama berselisih apakah ini sampai tingkatan haram atau hanya makruh saja.

🔘 Kebersihan adalah sebab dari pensyari'atan mencuci tangan.

wallahu a'lam
__________________________
robwah, madinah,
29 / Dzulhijjah /1436 H
13 / Oktober /2015 M

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Senin, 12 Oktober 2015

HADIST NO. 3

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
__________________________

📌 HADIST NO. 3

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ عَاصِ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا

Dari Abdillah bin amr bin Ash berkata : Nabi ﷺ bersabda :

"Tumit-tumit yang tidak terkena air wudlu akan masuk ke dalam neraka." Beliau ucapkan itu hingga tiga kali."

(HR. Bukhari,  Muslim,  Abu Daud,  at Tirmidzi,  dan Ahmad ).

📋 PENJELASAN HADIST

Abdullah bin 'Amru berkata:

" Nabi ﷺ  pernah tertinggal dari kami dalam suatu perjalanan yang kami lakukan hingga Beliau mendapatkan kami sementara waktu shalat sudah hampir habis, kami berwudhu' hanya dengan mengusap kaki kami. Maka Nabi ﷺ  berseru dengan suara yang keras:

"celakalah bagi tumit-tumit yang tidak basah akan masuk neraka." Beliau serukan hingga dua atau tiga kali. (HR. Bukhari ).

Nabi ﷺ memperingatkan umatnya agar tidak meremehkan wudhu, bahkan  beliau sangat antusias dalam masalah kesempurnaan wudhu dan mengancam bagi yang meremehkannya.

📋 FAWAID HADIST :

🔘 Wajibnya memperhatikan anggota wudhu. Hadist ini hanya menyebutkan dua tumit akan tetapi mencakup dan mewakili anggota badan yang lain, karena ada nash yang menunjukan hal tersebut.

🔘 Ancaman keras bagi yang tidak memperhatikan kesempurnaan wudhunya.

🔘 Bagian tumit kaki tidak hanya cukup diusap,  akan tetapi harus dibasuh sebagaimana yang dikabarkan dengan dalil-dalil yang shahih,  dan ijma' para ulama, dan juga dalam rangka menyelisihi apa yang dilakukan oleh orang-orang syi'ah ketika mereka menyelisihi pendapat jumhur ulama.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

DO'A NURBUAT

➖ DO'A NURBUWAT➖

📩 PERTANYAAN MASUK :

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Ustad..mau tanya adakah do'a Nurbuwat..yg dianjurkan Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam. mohon penjelasannya"

📋 JAWABAN :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

Do'a nurbuat memang sangat masyhur di kalangan pesantren-pesantren tradisional,  terutama para santri sangat tau betul dengan do'a ini dikarenakan mereka beranggapan do'a ini bisa memberikan keutamaan-keutamaan yang luar biasa bagi yang rutin membacanya, tapi anehnya keutamaan tersebut tak disebutkan di dalam kitab-kitab do'a sebagaimana do'a-do'a yang lain.  diantaranya keutamaan yang mereka katakan adalah sebagai berikut :

-  Dapat bertemu dengan Jin,
- Bisa merubah rupa.
- Dapat disayangi oleh musuh,
- jika dibaca ketika hendak keluar rumah.
- Dapat menjadi penjaga rumah dari gangguan jin, sihir, santet dan bahaya lainnya,
- jika ditulis lalu disimpan di dalam rumah Dapat memperlihatkan hal-hal yang indah / alias dijadikan jimat.
- Dapat awet muda jika dibaca setiap malam Minggu.
- Dapat menjadikan wajah tampak lebih tampan/cantik jika dibaca setiap malam Kamis.

Dan masih banyak keutamaan lainnya, yang semuanya mengarah pada kerakusan terhadap dunia.

🔘 KESIMPULAN :

- Do'a Nurbuat adalah do'a yang tak ada anjurannya dari Nabi ﷺ karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Maka kita tidak boleh mengamalkannya.

- Do'a Nurbuat adalah do'a karangan orang yang lalu ia memberikan keutamaannya sesuka hati agar orang orang lain tertarik dengan do'a ini.

- Do'a ini banyak menyebutkan keutamaan duniawi, tak ada keutamaan akhirat. Padahal do'a yang Nabi ajarkan kebanyakan menyangkut akhirat atau agama. walaupun disebutkan dunia akan tetapi diiringi pula denga akhirat.

- Jikalah do'a nurbuat itu  datang dari islam maka pasti akan tersebar luas di dunia, akan tetapi kenapa hanya tersebar di indonesia ? itu pun hanya di beberapa daerah saja,  tidak semua daerah mengetahuinya. Dari sini kita tau bahwa doa tersebut bukanlah dari Islam.

- Do'a ini tidak ada di kitab-kitab rujukan ilmu hadist.

wallahu a'lam
____________________________

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433