Jumat, 16 Oktober 2015

ADAKAH HADIST TENTANG KEUTAMAAN MEMAKAI IMAMAH/SURBAN KETIKA SHALAT

🔘 ADAKAH KEUTAMAAN MEMAKAI SURBAN KETIKA SHALAT 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustad..maaf selalu bertanya.
Saya mohon penjelasan adakah hadist shahih..

(1.Tentang jika sholat memakai sorban dpt pahala 70 pahala,

2. adakah hadist shahih mengenai jika memulai sesuatu harus membaca syahadat..juga di akhiri dgn syahadat.. Mohon penerangan dan penjelasannya..(saya mendengar khotbah jum'at seperti itu) syukron barakallahu fiik)

📋 JAWABAN :

وعليكم السلام و رحمة الله و بركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

Tentang masalah imamah ada hadistnya yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah bahwa Nabi ﷺ bersabda :

رَكْعَتَانِ بِعِمَامَةٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً بِلَا عِمَامَةٍ

"Shalat dua rakaat menggunakan surban itu lebih baik dari pada shalat 70 rakaat tanpa imamah"

(HR. Dailami dalan "Musnad Firdaus 2/265, no 3233" dan Imam as Suyuty dalam "Al Jami' Al Kabir no 14441).

Al Imam Bukhari menyebutkan hadist ini termasuk hadist dha'if.

Al Imam An Nasa'i mengatakan " Hadist ini tidak kuat".

Al Hakim berkata "hapalan rawinya lemah".

Syaikh Al Albani mengatakan " Hadist Maudu' / palsu " (As silsilah Ad Dha'ifah no 128 / 5699).

Syaikh Abdul Aziez bin baz mengatakan " Hadist ini tidak ada landasannya,  palsu, dusta atas Nabi ﷺ".

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin mengatakan " Hadist ini batil,  maudu', berdusta atas Nabi ﷺ"

Adapun masalah memulai sesuatu dengan membaca syahadat kami kurang tahu masalah tersebut.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Kamis, 15 Oktober 2015

HADIST NO. 5

📋 kitab undatul ahkam
BAB AT TAHARAH
________________________

📌 HADIST NO. 5

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

و لمسلم : لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُب

Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi darinya."

dalam riwayat oleh imam muslim Nabi bersabda :

"Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang menggenang (diam), sedang dia dalam keadaan junub."

(HR. Bukhari, Muslim, at Tirmidzi )

📋 FAWA'ID HADIST :

🔘 Dilarangnya kencing di air yang tidak mengalir,  apalagi buang air besar maka itu adalah haram baik sedikit atau banyak.

🔘 Larangan mandi di air yang tidak mengalir, apalagi mandi junub,  walaupun tidak kena air kencing tetap tidak boleh.

🔘 Boleh jika airnya mengalir.

🔘 Larangan dari perbuatan yang bisa mengganggu orang lain.

CATATAN :

- Contoh air yang tidak mengalir adalah kobakan air yang sudah tidak digunakan, kolam renang yang sudah tidak dipakai sehingga terlihat kotornya. Adapun jika kolam renang tersebut masih mengalir maka boleh.

- Bak mandi yang airnya ditimba dari luar,  maka tidak termasuk dalam hadis ini walaupun tidak mengalir.

- Hukum berwudhu di dalan kolam renang yang airnya berwarna hijau.

Jika perubahan tersebut terjadi karena (seringnya orang) mandi atau istinja (berbersih setelah buang air besar) di dalamnya maka tidak boleh, karena airnya telah ternajisi “air itu asalnya suci dan tidak ada yang bisa menajisinya kecuali apa-apa yang merubah rasanya atau warnanya atau baunya dengan masuknya najis ke dalamnya”.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Rabu, 14 Oktober 2015

ZAKAT MAL UNTUK DAKWAH

🔘 ZAKAT MAL UNTUK DAKWAH 🔘

📩 PERTANYAAN MASUK :

Ustadz, apakah zakat maal boleh disalurkan untuk kepentingan dakwah?

Misalkan :
- untuk membantu biaya transport seorang ustadz ketika mengundang beliau mengisi kajian di suatu tempat dan biaya2 untuk menunjang selama beliau berada di daerah tsb termasuk untuk uang saku beliau.

- pembangunan pondok pesantren

- pembangunan masjid

Mohon sekalian dijelaskan nishab zakat maal, seharga emas ataukah perak?

📋 JAWABAN :

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

Macam-macam kelompok yang berhak mendapatkan zakat itu sudah disebutkan Allah subhana wa ta'ala dalam surat at Taubah : 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at Taubah : 60).

Maka tidak boleh memberikan zakat kepada selain yang disebutkan ayat di atas, walaupun untuk membangun masjid,  pesantren, membangun jalan,  jembatan dsb. Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan "di jalan Allah" adalah berjihad secara khusus, bukan menuntut ilmu dan sebagainya.

Diantara tujuan disyari'atkan zakat adalah untuk membantu orang miskin dan membutuhkannya. Dan itu sudah disebutkan semua dalam ayat.

kaliamat "إنما" berfaidah حصر atau pembatasan, yaitu pembatasan kelompok-kelompok yang menerima zakat.

Ulama mengatkan bahwa tidak boleh memberikan zakat kepada selain mereka walaupun untuk tujuan yang baik.

Syaikh Utsaimin mengatakan "zakat untuk membangun masjid adalah penafsiran yang lemah" syarh mumti'.

Beliau juga mengatakan bahwa zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan orang miskin yang ada.

Adapun Syaikh Jibrin beliau membolehkan membangun pesantren, masjid dsb karena berkaitan dengan dakwah.

Wallahu a'alam pendapat yang lebih condong kepada yang benar adalah pendapat Syaikh Utsaimin yang mengatakan tidak boleh.

Adapaun jika ingin membantu ustadz atau membangun masjid maka hendaknya dengan uang shadaqah saja,  bukan dengan uang zakat. Karena Zakat itu dikhususkan untuk   orang-orang yang sudah disebutkan dalam ayat.

Untuk nishab bisa dengan harga emas bisa juga dengan perak.

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Adapun Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr. Nanti hanya diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Selasa, 13 Oktober 2015

DO'A KETIKA MASUK BULAN MUHARAM

➖ AMALAN BULAN MUHARRAM ➖

📩 PERTANYAAN MASUK :

Assalamualaikum..
Ustad sholat dan do'a apa yg dibaca menjelang 1 muharam yang dianjurkan Rosulullah ﷺ syukron penjelasannya

📋 JAWABAN :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

Sebelumnya saya ingatkan bahwa setiap amalan ibadah itu harus dilandasi dengan dalil baik dari Al qur'an atau hadist, jika tidak ada dalil yang menjelaskan dari keduanya maka kita tidak boleh mengamalkannya walaupun perkara tersebut kita anggap baik,  karena dalam masalah ibadah patokannya adalah dalil bukan baik.

Di bulan muharam ini tidak ada anjuran ibadah khusus kecuali puasa di tanggal 9 dan 10 nya,  yang sering disebut juga dengan nama hari tasyu'a dan hari asyura'.

Dari Abi Qatadah berkata,  Rosulullah ﷺ bersabda :

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

"Adapun puasa pada hari 'Asyura`(tanggal 10 muharram), aku memohon kepada Allah agar puasa tersebut bisa menghapus dosa setahun sebelumnya." (HR. Muslim ).

Dari Abdillah bin Abbas radliallahu 'anhuma berkata "saat Rasulullah ﷺ berpuasa pada hari 'Asyura`, beliau  memerintahkan juga kepada para sahabatnya untuk berpuasa. Maka para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani."
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat. (HR. Muslim ).

Orang yahudi berpuasa juga di tanggal 10 muharam, oleh karena itu kita dianjurkan berpuasa di tanggal 9 dan 10nya agar menyelisihi ibadah orang-orang yahudi.

wallahu a'lam

✏ Akh Abu Syuraih rojul fayyadh

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

HADIST NO. 4

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
________________________

📌 HADIST NO. 4

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ  bersabda:

"Jika salah seorang dari kalian berwudlu hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya, barangsiapa beristinja' (membersihkan setelah buang air) dengan batu hendaklah dengan bilangan ganjil. Dan jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia membasuh kedua telapak tangannya sebelum memasukkannya dalam bejana air wudlunya, sebab salah seorang dari kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam."

(HR. Bukhari 162, Muslim 237).

📋 FAWA'ID HADIST:

🔘 Wajibnya berkumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung (saat wudhu), akan tetapi Imam an Nawawi berkata : Hadist ini menunjukan secara jelas tentang memasukan air ke dalam hidung bukan berkumur-kumur.

🔘 Hidung adalah termasuk bagian dari wajah sebagaimana firman Allah ta'ala :

فَاغْسِلُوْا وُجُهَكُم

"maka basuhlah wajah kalian"(Al Ma'idah : 6 ).

🔘 Disyari'atkannya untuk mengganjilkan jumlah istinja (cebok) dengan batu.

🔘 Ibnu Hajar berkata : Para ulama memberikan kesimpulan dari hadist ini bahwa kondisi ini hanya sekedar untuk meringankan saja,  karena bekas najisnya masih tetap ada. (maka jika ada air lebih baik beristinja dengan menggunakan air).

🔘 Disyari'atkannya mencuci tangan ketika bangun dari tidur malam, Hadist ini menjelaskan tidur malam,  adapun perbedaan pendapat itu terjadi di masalah wajib atau sunnahnya mencuci tangan tersebut.

🔘 Wajib wudhu dari tidur (maksudnya tidur itu membatalkan wudhu maka wajib wudhu lagi jika ingin shalat).

🔘 Dilarang memasukan tangan ke dalam kobakan air sebelum mencucinya terlebih dahulu. Ulama berselisih apakah ini sampai tingkatan haram atau hanya makruh saja.

🔘 Kebersihan adalah sebab dari pensyari'atan mencuci tangan.

wallahu a'lam
__________________________
robwah, madinah,
29 / Dzulhijjah /1436 H
13 / Oktober /2015 M

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

Senin, 12 Oktober 2015

HADIST NO. 3

📋 kitab umdatul ahkam
BAB AT TAHARAH
__________________________

📌 HADIST NO. 3

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ عَاصِ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا

Dari Abdillah bin amr bin Ash berkata : Nabi ﷺ bersabda :

"Tumit-tumit yang tidak terkena air wudlu akan masuk ke dalam neraka." Beliau ucapkan itu hingga tiga kali."

(HR. Bukhari,  Muslim,  Abu Daud,  at Tirmidzi,  dan Ahmad ).

📋 PENJELASAN HADIST

Abdullah bin 'Amru berkata:

" Nabi ﷺ  pernah tertinggal dari kami dalam suatu perjalanan yang kami lakukan hingga Beliau mendapatkan kami sementara waktu shalat sudah hampir habis, kami berwudhu' hanya dengan mengusap kaki kami. Maka Nabi ﷺ  berseru dengan suara yang keras:

"celakalah bagi tumit-tumit yang tidak basah akan masuk neraka." Beliau serukan hingga dua atau tiga kali. (HR. Bukhari ).

Nabi ﷺ memperingatkan umatnya agar tidak meremehkan wudhu, bahkan  beliau sangat antusias dalam masalah kesempurnaan wudhu dan mengancam bagi yang meremehkannya.

📋 FAWAID HADIST :

🔘 Wajibnya memperhatikan anggota wudhu. Hadist ini hanya menyebutkan dua tumit akan tetapi mencakup dan mewakili anggota badan yang lain, karena ada nash yang menunjukan hal tersebut.

🔘 Ancaman keras bagi yang tidak memperhatikan kesempurnaan wudhunya.

🔘 Bagian tumit kaki tidak hanya cukup diusap,  akan tetapi harus dibasuh sebagaimana yang dikabarkan dengan dalil-dalil yang shahih,  dan ijma' para ulama, dan juga dalam rangka menyelisihi apa yang dilakukan oleh orang-orang syi'ah ketika mereka menyelisihi pendapat jumhur ulama.

wallahu a'lam

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433

DO'A NURBUAT

➖ DO'A NURBUWAT➖

📩 PERTANYAAN MASUK :

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Ustad..mau tanya adakah do'a Nurbuwat..yg dianjurkan Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam. mohon penjelasannya"

📋 JAWABAN :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

Do'a nurbuat memang sangat masyhur di kalangan pesantren-pesantren tradisional,  terutama para santri sangat tau betul dengan do'a ini dikarenakan mereka beranggapan do'a ini bisa memberikan keutamaan-keutamaan yang luar biasa bagi yang rutin membacanya, tapi anehnya keutamaan tersebut tak disebutkan di dalam kitab-kitab do'a sebagaimana do'a-do'a yang lain.  diantaranya keutamaan yang mereka katakan adalah sebagai berikut :

-  Dapat bertemu dengan Jin,
- Bisa merubah rupa.
- Dapat disayangi oleh musuh,
- jika dibaca ketika hendak keluar rumah.
- Dapat menjadi penjaga rumah dari gangguan jin, sihir, santet dan bahaya lainnya,
- jika ditulis lalu disimpan di dalam rumah Dapat memperlihatkan hal-hal yang indah / alias dijadikan jimat.
- Dapat awet muda jika dibaca setiap malam Minggu.
- Dapat menjadikan wajah tampak lebih tampan/cantik jika dibaca setiap malam Kamis.

Dan masih banyak keutamaan lainnya, yang semuanya mengarah pada kerakusan terhadap dunia.

🔘 KESIMPULAN :

- Do'a Nurbuat adalah do'a yang tak ada anjurannya dari Nabi ﷺ karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Maka kita tidak boleh mengamalkannya.

- Do'a Nurbuat adalah do'a karangan orang yang lalu ia memberikan keutamaannya sesuka hati agar orang orang lain tertarik dengan do'a ini.

- Do'a ini banyak menyebutkan keutamaan duniawi, tak ada keutamaan akhirat. Padahal do'a yang Nabi ajarkan kebanyakan menyangkut akhirat atau agama. walaupun disebutkan dunia akan tetapi diiringi pula denga akhirat.

- Jikalah do'a nurbuat itu  datang dari islam maka pasti akan tersebar luas di dunia, akan tetapi kenapa hanya tersebar di indonesia ? itu pun hanya di beberapa daerah saja,  tidak semua daerah mengetahuinya. Dari sini kita tau bahwa doa tersebut bukanlah dari Islam.

- Do'a ini tidak ada di kitab-kitab rujukan ilmu hadist.

wallahu a'lam
____________________________

📡 Disebarkan oleh markaz El_fatawa grup :

⚪ Blogg : http://android-fayad.blogspot.com/?m=0

⚪ Fb : https://m.facebook.com/profile.php?id=463417250512252&ref=bookmarks

⚪ El_fatawa grup : +966500275433